Tampilkan postingan dengan label dakwah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dakwah. Tampilkan semua postingan
17.34

Kondisi Ambiguitas Kader Dakwah

Seorang aktivis dakwah kampus pernah mengeluhkan tentang kondisi kader dakwah yang – tanpa sengaja – mendikotomikan antara aktivitas dakwah dan ibadah dalam perilakunya. Ada aktivis dakwah yang yang begitu aktif – penutur tersebut mengistilahkan dengan aktivis dakwah yang ‘haroki’, namun lemah dalam hal ruhiyahnya. Dan ada pula aktivis dakwah yang rajin ibadahnya, atau kuat ruhiyahnya, namun aktivitas dakwahnya tidak menonjol.

Mungkin sudah menjadi gejala di kampusnya, karena ketika fit and proper test untuk pemilihan Badan Pengurus Harian di lembaga dakwah kampus itu, salah seorang calon ditanyakan tentang tindakannya apabila menemui dua karakter jundi yang berbeda: salah seorangnya haroki namun kurang ma’nawi, dan seorang yang lain berkebalikannya.

Apakah gejala di kampus itu juga menjadi gejala nasional? Bisa saja banyak aktifis dakwah yang seperti ini. Karena saya sudah lama mendengar masalah ini diperbincangkan oleh aktifis dakwah. Tapi saya yakin, ada banyak lagi kader dakwah yang mampu tawazun, yang mampu menyeimbangkan dedikasinya pada umat dalam kegiatan-kegiatannya yang berlapis-lapis, dan ‘ubudiyahnya dalam bentuk ibadah mahdoh. Banyak kader yang mampu menjadi – seperti adagium dalam dakwah – fursanun fi nahar, wa ruhbanun fillail.

Aktifis dakwah ada yang mengambing-hitamkan kegiatan dakwahnya. Ketika sibuk dalam kegiatan yang padat, maka seorang aktivis menjadi cemburu dengan kegiatan itu. Ia merasa kegiatan-kegiatan itu mengurangi waktunya untuk berubudiyah kepada Allah. Penyebab kelelahan hingga ia tak mampu memenuhi target amalan yauminya.

Meski salah dalam beralasan, penyesalan atas kesempatan ‘ubudiyah yang hilang masih jauh lebih baik dibanding tidak memiliki penyesalan sama sekali. Berbahaya apabila kelelahan karena aktifitas yang padat itu menjadi justifikasi atas kosongnya tilawah dalam sehari, atau penuhnya malam dengan mimpi. Aktifis dakwah menganggap sebagai suatu hal yang biasa, tertinggalnya beberapa amalan yang memperkuat ruhiyahnya, karena aktifitas yang padat merupakan kompensasi dari amalan-amalan itu.

Hal ini tentu tidaklah bijak. Karena kalau kita mengetahui, aktifitas para sahabat begitu luarbiasa sibuknya, namun mereka tidak pernah tinggal untuk menikmati malam dengan munajat kepada-Nya. Perbandingan yang terdekat adalah dengan para mujahidin di negeri-negeri yang berkecambuk. Sebuah film dokumentasi perang jihad Afghanistan dan Chechnya memperlihatkan para mujahidin menyempatkan diri membaca Al-Qur’an. Padahal ketika itu keadaan sedang tidak aman. Terpancar dari raut wajah mereka kegembiraan ketika berinteraksi dengan Al-Qur’an.

Kita belumlah memanggul senjata beserta ratusan pelurunya yang berat. Kita tidaklah berjalan begitu jauh, mendaki gunung menerobos belukar, bertahan dalam cuaca yang tidak bersahabat. Sebuah kegiatan yang melelahkan. Jauh perbandingan kelelahan antara kita dengan para mujahidin itu.

Kebaikan aktifis ‘haroki’ dan ‘ma’nawi’

Seorang aktifis dakwah yang ‘haroki’, biasanya ia juga seorang yang memiliki pemahaman yang bagus. Saya berpendapat keharokian itu linier dengan keilmuan yang luas. Dan begitulah yang saya temui di lapangan. Mungkin karena mereka adalah orang yang terbiasa dengan syuro, di mana pada syuro terjadi banyak pemaparan argumen.

Tentu baik apabila seorang aktivis dakwah memiliki wawasan yang luas. Dengannya, roda dakwah dapat berputar pada arah yang benar. Sekaligus juga, keaktifannya itulah yang menjalankan roda dakwah tersebut.

Bagi pribadinya, pemahaman yang baik dapat mencegahnya dari gugur di jalan dakwah. Bukankah dalam sebuah riwayat, setan lebih takut dengan seseorang yang memiliki pemahaman yang tinggi yang sedang tidur di dalam masjid, daripada seseorang yang sedang sholat dalam masjid tersebut. Hal ini karena seseorang yang memiliki pemahaman yang baik, sulit bagi setan untuk menipunya.

Dan seseorang aktivis dakwah yang ibadah mahdhohnya terjaga dengan baik, akan memiliki ma’nawi yang terpancar kuat. Kedekatan kepada Ilahi akan membuat dirinya berwibawa di tengah-tengah orang banyak. Dan apabila ia berdakwah, maka dakwahnya akan lebih mudah menembus hati objek dakwah. Apabila roda dakwah dijalankan oleh orang-orang yang seperti ini, tentu roda dakwah itu akan sangat efektif. Tarbawi dalam sebuah edisi pernah menulis: Ruhiyah kelam dakwah tenggelam, ruhiyah bersinar dakwah pun lancar.

Quwatu shillah billah (kekuatan hubungan dengan Allah) adalah hal yang efektif mencegah dirinya gugur dari jalan dakwah. Ketika permasalah rumit menekannya untuk keluar dari jalan dakwah, ia memiliki tempat bersandar yang begitu empuk: Allah swt. Dzat inilah yang memeliharanya untuk tetap di jalan dakwah, dan senantiasa memberinya taufiq serta furqon agar dapat melihat keadaan lebih jelas.

Lemahnya salah satu kondisi berakibat pribadi yang timpang

Tentu penting untuk memiliki kedua karakter ini pada diri kita. Lemahnya salah satu karakter akan membuat pribadi kita adalah pribadi da’i yang timpang.

Orang yang aktif namun tidak memiliki ruhiyah yang baik, maka berpotensi untuk menjadi orang yang jenuh dengan kepadatan aktifitas tersebut. Tidak tahan mental ketika tertimpa masalah. Lemah dalam ikhlas. Pemahamannya tidak mampu menopangnya untuk tetap berada di jalan dakwah. Sekalipun ia paham bahwa sesuatu itu salah, namun karena kurangnya kedekatan dengan Tuhannya, ia akan tetap melaksanakan sesuatu itu.

Orang yang kuat ruhiyahnya namun malas untuk aktif dalam kepadatan kegiatan dakwah, maka jadilah ia seorang yang sholih tetapi tidak muslih. Ia berpotensi menjadi seseorang yang mudah kecewa pada jama’ah, karena kurangnya pemahaman yang ia miliki.

Ruhiyah adalah inspirasi kita bergerak. Roda dakwah yang berjalan dengan terarah dan lincah, apabila yang menjalankannya kehabisan tenaga, maka roda itu tidak akan bisa berjalan lagi. Sesungguhnya sumber tenaga itu adalah kualitas ruhiyah yang baik.

Jadilah orang yang lengkap. Sebagai penutup, saya ilustrasikan seorang aktivis dakwah yang ideal adalah seperti gambaran mujahidin perang Padri yang dipimpin oleh Imam Bonjol: Al-Qur’an di tangan kirinya dan pedang di tangan kanannya.

sumber : muslimmuda.wordpress.com
16.45

Tanggal Berapa Nabi Muhammad lahir?

Selama ini umat Islam di Indonesia pada tanggal 12 Rabiul Awal,banyak yang merayakan hari kelahiran beliau, atau menjadikan momentum perubahan kearah lebih baik dan juga sering disampaikan substansi perayaan Maulid Nabi, bahkan sampai-sampai tanggal 12 Rabiul Awal diliburkan oleh pemerintah. Jika kita sedikit bertanya atau menilik sejarah Rasul, sebenarnya tahu dari mana bahwa kapan rasul dilahirkan? Apakah memang ada hadits yang menjelaskannya atau dapat digunakan metode ruyat dan hisab dalam menghitung kelahiran Nabi Muhammad SAW, coba kita tilik sejarahnya yang dapat menambah wawasan, karena tanggal kelahiran ini sudah diperbincangkan oleh ulama-ulama masyhur terdahulu dan juga ulama-ulama zaman sekarang

Sejarah Maulid Nabi

Kita ketahui dari dulu bahwa saat Rasul lahir, seorang raja bernama Abrahah ingin menghancurkan kabah pada Tahun Gajah karena tempat ibadahnya di Yaman sana “kalah laku”. Pada saat ini pula rasul lahir yang berarti menurut sejarah Rasul lahir pada Tahun Gajah.
Di antara dalil yang memperkuat kelahiran Nabi saw jatuh di Tahun Gajah ialah hadits yang diriwayatkan Ibnu Ishaq yang berkata, “Muthallib bin Abdullah bin Qais bin Makhramah bercerita kepadaku, dari ayahnya, dari kakeknya Qais bin Makhramah yang berkata, ‘Aku dan Rasulullah n dilahirkan di Tahun Gajah. Kami berusia sebaya’.” Dzahabi dalam Tarikhul Islam, hal. 23, ia mengatakan, “Sanadnya baik.”

Dalil lain pada riwayat Ibnu Saad yang dinyatakan shahih,juga dalam buku sakti Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, dinyatakan bahwa tidak ada perselisihan ulama bahwa Rasulullah lahir di Tahun Gajah. Jadi tentunya para ulama sepakat bahwa Nabi dengan jelas lahir pada Tahun Gajah, dan Tahun gajah dapat diketahui pada tahun berapa sebenarnya Tahun Gajah dalam Masehi

Bulan dan Hari Rasul Lahir

Para Ulama juga menyepakati bahwa Rasul lahir pada bulan Rabiul awal, dan hal ini didukung oleh banyak dalil. Dan bagaimana dengan hari Rasul lahir. Ternyata ada hadits yang menyebutkan dengan jelas bahwa beliau lahir pada hari senin. hadits riwayat Abu Qatadah bahwa Rasulullah saw ditanya tentang puasa hari Senin. Beliau menjawab, “Itu adalah hari aku dilahirkan dan hari aku diutus atau diturunkan wahyu (pertama) kepadaku.” Dengan data seperti ini,dapat diketahui dan dihitung bahwa rasul lahir pada tahun berapa dan tanggalnya juga dengan berbagai metode membadingkan berbagai macam sumber. Sehingga para ulama pun dari dahulu sudah memberikan pendapat tentang tanggal lahirnya rasul. Coba kita lihat pendapat para ulama.

Ibnu Katsir menuturkan, “Ada yang mengatakan pada malam kedua bulan Rabi’ul Awwal.
Ini dinyatakan Ibnu Abdil Bar dalam Al-Isti’ab dan diriwayatkan Waqidi dari Abu Ma’syar Najih bin Abdurrahman Al-Madani.

Ada juga yang mengatakan bahwa beliau lahir pada hari ke delapan bulan Rabi’ul Awwal. Pendapat ini diceritakan oleh Humaidi dari Ibnu Hazm dan diriwayatkan Malik, ‘Uqaili, Yunus bin Yazid dan lainnya dari Zuhri, dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im. Abu Khaththab bin Dihyah dalam kitabnya At-Tanwir fi Maulidil Basyirin Nadzir menguatkan pendapat kedua ini.

Ada lagi yang mengatakan beliau lahir pada sepuluh Rabi’ul Awwal. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dari Abu Ja’far Al-Baqir dan Mujalid dari Sya’bi.
Ada juga yang menyatakan bahawa beliau lahir tanggal 12 rabiul awal, ini ditegaskan Ibnu Ishaq dan diriwayatkan Abu Syaibah dalam Mushannaf-nya dari ‘Affan, dari Sa’id bin Mina, dari Jabir dan Ibnu Abbas. Namun hadits ini dhaif karena ada sanadnya yang terputus (oleh Ibnu Katsir dan juga dalam Sirah Ibnu Hisyam)

Pendapat yang benar dari Ibnu Hazm adalah pendapat yang menyatakan Rasul lahir tanggal delapan Rabi’ul Awwal, sebagaimana diceritakan oleh Humaidi. Dan inilah yang paling kuat. ”Ibnu Katsir menyebutkan bahwa banyak pendapat yang tidak didukung oleh dalil shahih".(Al Bidayah Wa-Al Nihayah, Ibnu Katsir, Azzam)

Ditengah beragam pendapat ini, ada baiknya kita melihat para pakar astronomi menilai pada hari senin di Tahun Gajah itu pada tanggal berapa? Banyak dari pakar yang menetapkan kelahiran beliau pada tanggal 9 atau malam ke-9 Rabi’ul Awwal. Di antaranya Ustadz Mahmud Basya (w. 1302 H) sebagaimana tertulis dalam catatan pinggir kitab Al-Kamil fit Tarikh, I : 270, karya Ibnu Atsir.

Abdullah bin Ibrahim bin Muhammad Sulaim dalam bukunya Taqwimul Azman fi Tahqiqi Maulidin Nabi, menyatakan sebagai berikut, “Diriwayatkan dalam kitab-kitab tarikh dan sirah bahwa Nabi saw. dilahirkan pada hari senin tanggal 10 Rabi’ul Awwal. Pendapat lain, tanggal 8 dan 12 Rabi’ul Awwal. Telah terbukti dari periwayatan yang shahih tanpa menyisakan keraguan bahwa beliau lahir pada 20 April 571 M (yang disebut juga sebagai Tahun Gajah). Juga telah terbukti melalui jalan periwayatan yang shahih bahwa hari wafat beliau jatuh pada tanggal 13 Rabi’ul Awwal tahun 11 Hijriah yang bertepatan dengan 8 Juni 632 M.
Selama tanggal-tanggal ini telah terbukti benar dan diakui, maka hari lahir dan wafat beliau dapat diketahui secara tepat, termasuk usia beliau. Yakni dengan mengubah jumlah tahun Masehi tersebut menjadi hari, hasilnya adalah 22.330 hari. Kemudian jumlah hari ini diubah menjadi tahun Hijriah, di mana perhitungan selisih hari setiap tahunnya dengan hitungan tertentu dan didapat kesimpulan. Dengan demikian, usia beliau saw. adalah 63 tahun 3 hari. Hasil hitungan ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama bahwa permulaan tahun hijriah (1 Muharram 1 H) jatuh pada tanggal 16 Juli menurut ru’yah, sedang menurut hisab tanggal 15 Juli. Atas dasar ini, hari lahir Nabi saw. jatuh pada hari senin 9 Rabi’ul Awwal tahun 53 sebelum hijrah dan bertepatan dengan 20 April 571, baik menurut ru’yah maupun hisab.”

Juga pada Sirah Nabawiyah yang saat ini banyak beredar(Juara 1 Lomba penulisan sirah rabitah Alam Al Islami (Dewan Ulama Dunia) dari Syaikh Shayifurrahman Mubarakfury pun menuliskan bahwa 9 Rabiul awal merupakan lahirnya Muhammad SAW didukung dengan dalil-dalil tentang Tahun Gajah, runtuhnya sepuluh balkon istana Kisra, padamnya api yang biasa disembah oleh orang-orang Majusi, dan runtuhnya beberapa gereja di sekitar Buhairah yang diketahui melalui hadits dan juga catatan sejarah.Dan juga menggabungkan penelitian ilmiah ahli-ahli astronomi.

Hal yang menarik ialah ketika perayaan Maulid sering dipaparkan, bahwa kita harus mempelajari sirah Nabi. Dengan mempelajari sirah dengan baik,maka akan menambah wawasan kita dan mengambil pelajaran dari sejarah. Bahwa kita harus sering mencari tahu, bahwa tidak semua yang kita ketahui memang benar, apalagi dalam hal sejarah. Sejarah memang tidak dapat dipastikan kebenarannya, tidak seperti periwayatan hadits shahih dan hasan yang dalam metodenya akan jelas sampai kepada orang yang meriwayatkannya pertama kali. Jika sejarah, riwayat-riwayatnya tidak dapat disusuri, namun dapat diteliti dengan catatan-catatan, juga peninggalan.

Wallahu a'lam

Rujukan:
Al Bidayah wa al Nihayah, Ibnu Katsir
Sirah Nabawiyah, Syaifurrahman Mubarakfury

Ma Sya’a wa lam Yatsbutu fi As-sirah An-Nabawiyyah, Muhammad bin Abdulah Al-Usyan

[fb/rl]

sumber : islamedia.web.id
10.27

Mewaspadai Rintangan Internal

Oleh: M. Indra Kurniawan 





Yusuf Qaradhawi dalam bukunya al-Hall al-Islami: Faridhatun wa Dharuratun, menjelaskan tentang penghalang dan rintangan yang menjadi duri untuk mencapai sasaran dan tujuan gerakan perubahan. Ada banyak faktor. Salah satunya adala faktor internal, rintangan dari dalam komunitas pengemban perubahan itu sendiri.

Qaradhawi menyebut rintangan yang timbul dari dalam pergerakan ini sebagai ‘rintangan yang sangat berbahaya’ diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, perbedaan pemahaman, sikap, tujuan, dan sebagainya, yang dapat menghancurkan bangunan kesatuan pemikiran dan perasaan, moral dan sikap pergerakan. Ini merupakan awal kegagalan dan keruntuhan, serta memberi jalan bagi musuh untuk menerobos serta menghancurkan dari dalam. Inilah yang dilarang Allah dan Rasul-Nya,

Dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”(QS. Al-Anfal: 46)

Karena itu, pendiri gerakan Islam modern, Hasan Al-Banna, sering memperingatkan pengikutnya tentang perbedaan dan perpecahan, ia berkata: “Saya tidak mengkhawatirkan dari serangan musuh kalian, tetapi saya mengkhawatirkan sesuatu yang berasal dari diri kalian sendiri. Saya tidak mengkhawatirkan kalian dari serangan bangsa Inggris, tidak pula Amerika, Rusia dan lainnya. Saya hanya khawatir dalam diri kalian ada dua perkara: Pertama, jiwa yang kosong dari mengingat Allah, sehingga Allah menjauhi kalian. Kedua,kalian berpecah belah tentang urusan yang ada pada kalian. Janganlah kalian bersepakat, kecuali setelah hilangnya kesempatan untuk berselisih.”

Kedua, cinta pada dunia. Cinta pada dunia akan membuka lorong-lorong setan jin dan manusia. Mereka akan menerobos ke dalam hati para juru dakwah, lalu memasukkan mereka ke dalam permainan jabatan dan kesibukan mencari dunia. Ini adalah penyakit wahn yang dapat melemahkan setiap individu dan umat. Inilah yang diperingatkan Rasulullah saw,

Rasulullah bersabda: “Akan datang suatu masa kepada kalian dimana bangsa-bangsa akan memperebutkan kalian layaknya memperebutkan makanan yang dihidangkan.” Ditanya Rasulullah: “Apakah jumlah kita pada saat itu sedikit Ya rasulullah?”, Rasulullah menjawab: “Bahkan jumlah kalian pada saat itu banyak, akan tetapi banyaknya kalian seperti buih di lautan, dan telah tertanam dalam diri kalian al-wahn (kelemahan).” Ditanya lagi Nabi saw: “Apakah al-wahn itu wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Cinta dunia dan takut mati.” (HR. Abu Dawud)

Ketiga, cinta pujian atau gila popularitas. Maksudnya adalah senang unjuk diri dan menampakan kekuatan. Qaradhawi mengatakan, anggota gerakan Islam yang seperti ini tidak akan mau bergerak kecuali ditempatkan di bagian inti atau di barisan terdepan. Ia bergerak untuk mencari ketenaran dan sanjungan. Ini adalah malapetaka bagi gerakan perubahan. Seharusnya siapapun menyadari, kadangkala orang yang berambut kusut dan usang serta tidak memperhatikan dirinya sendiri lebih mulia menurut Allah, karena kebaikan-kebaikan yang dilakukannya dengan ikhlas. Kemenangan seringkali dapat diraih berkat bantuan prajurit yang tidak dikenal publik. Rasulullah bersabda, “Bahwasanya Allah SWT mencintai orang yang senantiasa berbuat baik, bertaqwa, dan bersembunyi dalam kebaikannya. Jika hadir, mereka tidak diketahui, jika tidak hadir, orang-orang tidak merasa kehilangan.”

Keempat, memisahkan diri dari masyarakat (bersikap eksklusif). Penyakit ini jelas menjadi rintangan besar bagi proyek perubahan. Antara aktivis dengan masyarakat seolah ada dinding pemisah. Hal ini menyebabkan masyarakat selalu curiga dan menganggap kaum pergerakan sebagai kelompok sesat dan merusak.

Kelima, sikap jumud. Maksudnya adalah mematenkan satu metode dalam pergerakan dakwah, padahal metode itu sudah melemah pengaruhnya. Seharusnya sebuah gerakan dakwah mampu bersikap fleksibel dalam menggunakan sarana, uslub, dan bentuk dakwah, karena sikap fleksibel merupakan bukti semangat, segarnya pemikiran, keluasan wawasan, dan kelapangan jiwa. Inilah yang mampu melawan dan memperdaya musuh-musuh dakwah. Metode dan uslub harus sesuai dengan perkembangan zaman, tentu saja dengan tetap memperhatikan nash dan kaidah-kaidah Islam. Dunia telah berubah, kehidupan telah berkembang, dan sesuatu yang ada pada zaman dahulu tidaklah selalu sesuai dengan apa yang ada sekarang.

sumber : intimagazine.wordpress.com
09.53

Hukum Beli Darah di PMI

Gambar dari clipartof.com
عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِى جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ اشْتَرَى غُلاَمًا حَجَّامًا فَقَالَ إِنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الْبَغِىِّ ، وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ

Dari Aun bin Abi Juhaifah dari ayahnya, Abu Juhaifah, bahwasanya beliau membeli seorang budak laki-laki yang memiliki keterampilan membekam. Abu Juhaifah mengatakan bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pendapatan dari darah, pendapatan dari jual beli anjing, dan penghasilan pelacur. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat pemakan riba, nasabah riba, orang yang menato, orang yang minta ditato, dan orang yang membuat patung atau gambar yang terlarang. (HR. Bukhari, no. 5617)

Hadis di atas merupakan salah satu dalil tegas yang menunjukkan haramnya pendapatan yang didapat dari darah. Pendapatan dari darah ini mencakup:

1. Upah yang didapatkan oleh tukang bekam karena membekam.

2. Jual beli darah untuk tujuan konsumsi. Di sebagian warung angkringkan, dijumpai “didih” (darah yang digoreng) yang diperjualbelikan.

3. Jual beli darah manusia. Sebagian tukang becak yang mangkal di sebagian rumah sakit merupakan contoh orang yang menjadikan kegiatan “menjual darah” sebagai profesi mereka. Setiap beberapa bulan sekali, mereka mendonorkan darahnya dengan upah sejumlah uang tertentu. Ini termasuk jual beli darah yang merupakan perkara haram menurut semua ulama, sebagaimana penuturan Ibnu Abdil Bar Al-Maliki. Demikian pula, termasuk jual beli darah adalah sikap sebagian orang yang tidak mau mendonorkan darahnya kepada orang yang membutuhkannya karena keperluan operasi atau lainnya, kecuali dengan upah tertentu.

Jadi, donor darah dengan upah sejumlah uang tertentu adalah suatu hal yang haram. Sedangkan, donor darah secara suka rela tanpa imbalan apa pun adalah amal kebajikan yang berpahala.

Pertanyaan, “Apakah donor darah itu berpahala? Apakah donor darah itu termasuk dalam firman Allah (yang artinya), 'Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia, semuanya.' (QS. Al-Maidah:32)? Berilah kami pencerahan.”

Jawaban Syekh Abdullah Al-Jibrin, “Donor darah itu tidaklah terkenal di masa silam. Oleh karenanya, para dokter masa silam dan orang-orang terdahulu tidak pernah menyebut-nyebut metode pengobatan dengan “memasukkan darah ke saluran darah”. Donor darah hanya dijumpai dalam metode pengobatan modern. Tidaklah diragukan bahwa doroh darah adalah sebuah metode yang memiliki pengaruh dan manfaat serta mempengaruhi kondisi si sakit. Karenanya, donor darah adalah metode pengobatan yang diperbolehkan dan terkenal.

Tidaklah diragukan bahwa orang yang mendonorkan sebagian darahnya yang berlebih, tanpa membahayakan tubuhnya, untuk menyelamatkan orang yang sakit keras dan menjadi sebab hilang atau berkurangnya penyakit, adalah suatu amal yang berpahala jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata. Boleh jadi, donor darah termasuk dalam ayat di atas, dengan syarat terwujudnya kesembuhan atau tidak sangat tergantung dengan donor darah tersebut, jika Allah mengizinkannya.

Banyak ulama terdahulu yang berfatwa melarang pengobatan dengan darah, dengan alasan, darah itu najis sehingga haram dimasukkan ke dalam tubuh, ditambah lagi adanya hadis yang mengatakan bahwa Allah tidaklah meletakkan kesembuhan umat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal yang haram.

Akan tetapi, dengan menimbang bahwa manfaat donor darah adalah suatu yang terbukti, terlebih lagi bahwa dokter yang menangani pasien yang membutuhkan tambahan darah tidaklah bersentuhan langsung dengan darah, sehingga para ulama generasi belakangan menganjurkan donor darah. Mereka membolehkan dengan alasan “darurat”, atau dengan alasan bahwa pengobatan dengan donor darah adalah cara pengobatan yang bermanfaat dengan sesuatu yang belum jelas keharamannya.” (Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fi Al-Masail Ath-Thibbiyyah, juz 2, hlm. 23)

Walhasil, jika kesembuhan seseorang dari penyakit yang mengancam jiwanya itu sangat tergantung dengan adanya tambahan darah maka donor darah termasuk dalam QS. Al-Maidah: 32.

Dalam kondisi tertentu, seorang yang sangat membutuhkan tambahan darah itu tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan membeli kantong darah di PMI (Palang Merah Indonesia), misalnya. Dengan alasan ini, apakah kita boleh membeli kantong darah di PMI?

Jawabannya, “Jika seseorang berada dalam kondisi tidak bisa mendapatkan darah kecuali dengan membelinya, maka membeli darah itu tidaklah mengapa, dengan alasan kondisi darurat. Yang berdosa hanyalah orang yang menjualnya dan memakan hasilnya.” (Tamam Al-Minnah fi Fiqh Al-Kitab wa Shahih As-Sunnah, jilid 3, hlm. 302)

sumber : www.pengusahamuslim.com
07.34

Akhwat ke-GR-an

Sesuatu yang Tidak Perlu

Sebutlah Herlina (25 tahun) sedang berada di sebuah pesta pernikahan yang meriah meski sederhana. Sambil menikmati makanan, ia mengumbar cerita kepada dua orang akhwat yang ada disebelahnya. "Eh, tau enggak, ukh! Ikhwan, mempelai pria itu kan pernah proses ama ana, kali ya" Dua orang akhwat yang ada di sebelahnya hanya mengangguk-angkuk saja. Mereka tidak ingin meneruskan pembicaraan tersebut. Mungkin mereka menggangap perkataan Herlina itu tidak perlu.

Sebut pula wanda (20 tahun) belakangan ini selalu tersenyum dan gembira jika masuk kuliah. Awalnya, teman-teman wanda tidak begitu peduli dengan penyebabnya. Belakangan diketahui bahwa ia sering menerima sms tausiyah, bukan dari Aa Gym tapi dari seorang ikhwan. Seorang teman mengecek beberapa bunyi sms tersebut, seperti, "malam semakin dingin, tubuh dan tulang membeku. Jika ukhti bangun menghadap Allah, maka kehangatan akan datang."

Wanda gembira karena merasa diperhatikan. Apalagi atas nama keimanan dan ketaqwaan. Dalam sebuah majelis, Wanda menyebut ikhwan tersebut dengan "Ikhwan in, subhanallah banget ya!"

GR yang Merusak

Dua contoh diatas mungkin adalah bagian kecil dari potret rusaknya hati akibat 'gede rasa'. Herlina misalnya, merasa standarnya tinggi. Sehingga dia merasa wajar jika menolak para ikhwan yang tidak selevel dengannya. Bisa jadi dari segi umur tarbiyah, harta atau pendidikan. Baiklah, kalau hal tersebut memang hak pribadi Herlina. Tapi permasalahannya, mengapa hal tersebut harus menjadi bahan pembicaraan pubik? Apalagi di saat hari bahagia sang ikhwan. Padahal sebelumnya, Herlina justru telah menghancurkan kesempatan setengah dien-nya.

Begitu pula Wanda merasa ketaqwaan diperhatikan sampai timbul kekaguman berlebihan. Sekilas mungkin hal tersebut tidak bermasalah. SMS tersebut adalah tausiyah belaka. Bagus dan baik secara tekstualnya. Tapi buruk secara muatan dan motivasi. Jika memang ikhwan itu berniat memberi nasihat, mengapa hanya kepada Wanda? Bukankah akhwat lain juga berhak diberi nasehat? Mengapa pula tidak para ikhwan temannya saja yang diberi tausiyah? Apakah para ikhwan memang benar-benar mendirikan qiyamulail secara konsisten?

Dalam beberapa referensi, kita bisa menemukan kaitan yang lebih besar antara GR dengan sifat-sifat lain yang merusak. Sebutlah buku "Terapi Mental Aktivis Harokah' yang ditulis oleh Ustadz DR Sayyid Muhammad Nuh. Dalam buku ini dicantumkan beberapa penyakit yang bisa merusak mental para aktivis harakah. Penulis mengambil inspirasi dari buku tersebut. Terutama dalam kaitannya dalam 'GR' ini.

Pertama :
Membuka pintu ujub, ghurur dan riya. Jika ditelusuri lebih jauh, GR akan sampai pada tingkatan separah ini. Ke-GR-an pada tingkatan yang sederhana mampu membuka jalan bagi ujub agar bersemayam di hati. Secara maknawi ujub adalah kagum atau membanggakan diri dari segala sesuatu yang timbul darinya. Baik berupa perkataan namun tidak sampai meremehkan orang lain. Jika sudah meremehkan orang lain, masuk ke dalam katagori ghurur.

Selain itu GR juga bisa membawa kita menjadi riya' penyakit itu mungkin tingkatannya lebih para dari ujub. Riya membuat seorang aktivis dakwah selalu memamerkan amal shalihnya kepada orang lain dengan mengharap pamrih tertentu. Bayangkan jika penyakit itu harus muncul di dalam hati kita hanya karena sentuhan kecil berupa perhatian, sapaan atau perbuatan seorang ikhwan yang belum tentu menjadi suami kita? Kalo sudah begini apa gunanya semua amal kebaikan kita?

Kedua :
Memberi jalan menuju futur (melemah) dan ittib'aul hawa (menuruti hawa nafsu). Ini dampak yang kronis dari ke-GR-an yang memuncak. Apalagi jika kedua belah pihak sudah terjerumus dalam hal-hal yang melanggar syar'i. Maka pilihan untuk futur bukan tidak mungkin terlintas ke dalam pikiran mereka. Bahkan keluar dari sistem dakwah yang tengah dijalani.

Jika sudah begini, hari-hari yang dilaluinya adalah sekedar pemuas hawa nafsu belaka. Berlama-lama bicara berdua padahal tidak ada yang penting untuk dibicarakan, misalnya. Bukan tidak mungkin pula mereka tidak jatuh ke dalam kubangan zina yang sesungguhnya. Naudzubillah min dzalik!.

Inilah penyakit-penyakit yang bisa muncul jika memelihara ke-GR-an itu didalam hati kita. Mereka akan menjadi karat dan sulit untuk dihilangkan. Lambat laun akan menutupi kejernihan hati.

Sebagai penutup, ada sebuah cerita tentang pohon besar yang telah hidup ratusan tahun. Pohon itu sudah menghadapi berbagai cobaan besar. Pohon itu tangguh kala ditimpa badai, diterpa angin kencang, kuat di tengah hujan deras maupun bahaya kekeringan. Namun sayang setelah mengalami tantangan besar itu, pohon itu kemudian harus rusak dan tumbang karena beberapa benalu yang menempel pada dirinya. Semoga kita tidak jatuh dan sesat karena cobaan besar yang menimpa kita. Apalagi terkecoh dan menjadi bodoh hanya kerena sentuhan kecil yang menggoda.

Wallahu'alam bish shawwab.

Heni Setiawati
-------------------------
diambil dari majalah Al-Izzah Edisi 11/th.4/Jan 2005 M hal.45

disalin dari : http://nadwah.unsri.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=156:akhwat-ke-gr-an&catid=26:an-nisa&Itemid=37
07.31

Ikhwan-Akhwat dan Misi Keluarga Dakwah

Komunikasi Dakwah kepada Keluarga

Sebagian besar generasi muda dakwah bersinggungan dengan Islam di tengah jalan. Bukan karena kondisi keluarga yang memang kurang kondusif sejak awal, melainkan kelemahan dan kelambanan kita dalam
membawa nilai baru tersebut ke lingkungan keluarga kita. Kenyataan yang terjadi adalah terbentuk jarak antara kita, dakwah, dan keluarga.Kita berubah, tapi perubahan tersebut tidak meresap masuk dalam
dinamika keluarga kita. Ini menjadi pintu pertama permasalahan ikhwan dan akhwat ketika kelak memutuskan untuk menikah.

Pengenalan Karakter Dasar Profil Ikhwah, termasuk Kesiapan dan Model Pernikahan

Ada kenyataan bahwa ketika seorang anak dalam sebuah keluarga mengalami pencerahan dan ikut dalam tarbiyah, orang tuanya justru menjadi asing dengan si anak tersebut. Ketika komunikasi keluarga tersebut tidak harmonis, maka dampaknya akan terbentuk jarak antara anak dan orang tua. Orang tua merasa bahwa Islam yang diyakini anaknya membuat anak tersebut berbeda dan merebut kenangan serta harapan yang
dimiliki orang tua.

Konteks inilah yang harus disikapi. Ketika dakwah masuk ke dalam pola dan gaya hidup kita, maka orang tua seharusnya adalah pihak pertama yang bersyukur. Dakwah tidak harus merubah nilai dasar yang menjadi
ciri kepribadian kita, sebagaimana karakter Umar bin Khattab juga tetap antara sebelum maupun sesudah berislam. Bukan dengan alasan budaya keluarga yang tidak Islami, membuat kita berpikir untuk taat
sendirian.

Bawalah Islam yang kita miliki kepada keluarga secara perlahan-lahan. Ibu, ayah, kakak, adik, dan anggota keluarga lainnya juga berhak atas apa yang Allah berikan kepada kita sebagai hidayah. Dengan begitu,
komitmen dakwah lebih jauh bisa mendapatkan dukungan. Terkait dengan persiapan dan pengkondisian pernikahan, ajaklah orang tua dan keluarga kita ke walimahan yang diselenggarakan oleh ikhwah kita. Selanjutnya membuka ruang diskusi dengan membandingkan ragam model pernikahan ditinjau dari kepentingan dakwah dan pendidikan generasi.

Membawa Aktivitas Dakwah ke Rumah

Sesekali ajaklah teman-teman aktivis kita ke rumah. Tidak hanya ikhwan saja, libatkan juga akhwat (atau sebaliknya). Biarkan keluarga kita mengenali dan berasumsi tentang mereka. Bagi yang punya binaan, bisa
juga menyelenggarakan pembinaan di rumah. Atau sesekali agenda dakwah kita di lembaga dirancang untuk mengundang orang tua kita sehingga mereka menjadi paham kenapa anaknya jarang di rumah.

Secara substansi, jangan asingkan keluarga kita dengan perubahan yang kita miliki. Jangan jauhkan mereka dari dinamika dakwah yang kita jalani. Kalau perlu, libatkan mereka secara langsung dalam daurah dan
rihlah yang kita lakukan ke luar kota, atau model apa saja yang bisa kita rancang.

Misi besar yang diemban adalah menjadikan parameter penilaian mereka dalam substansi Islam. Inilah kerja keras kita, sebab kita bersaing dengan ragam sinetron yang menjual mimpi tentang kemapanan usia muda
dan norma permisif yang ditawarkannya.

Pengkondisian 2 Tahun Pra Nikah

Kita berhadapan dengan paradigma kemapanan yang sangat materialistis. Kita berhadapan dengan nilai lingkungan yang secara informal didoktrinkan lewat beragam media sehingga sulit bagi kita untuk
berkata, "Yang penting adalah keshalihan dan pemahaman yang baik tentang agama, sebab dengan itu dia pasti bertanggung jawab."

Tidak masalah ketika ikhwan yang datang ke orang tua adalah mereka yang standar secara materi atau minimal di dukung oleh keluarga yang mapan. Akan tetapi jika yang kita kenal orangnya taat dan amanah, tapi
terbatas dalam materi, sementara kita yakin dia bertanggung jawab, bagaimana kita mengkomunikasikannya kepada orang tua? Sebulan dua bulan akan menjadi terlalu singkat. Itu pun perlu didukung oleh pola
keluarga yang dialogis untuk berhasil.

Maka diskusi tentang substansi pernikahan, apa yang menjadi tujuannya, dan bagaimana proses pelaksanaannya adalah hal dasar yang harus jelas bagi keluarga kita. Itulah mengapa dikontekskan pengkondisian 2 tahun adalah mengacu pada persiapan yang cukup karena mengemban misi yang
tidak sederhana. Jangan sampai gambaran indah tentang keluarga dakwah kandas karena kelemahan kita dalam persiapan ini.

Seimbangkan Gambaran Ideal dan Kondisi Riil

Konteks ini lebih kepada ikhwan dan akhwatnya bahwa sekufu adalah  keseimbangan dalam dakwah dan keyakinan. Hendaknya penerimaan kita kepada calon pendamping adalah berpijak pada kenyataan yang ada.
Jangan sampai terlalu tinggi bintang yang dikejar sehingga terlupakan bumi yang dipijak.

Lalu bagaimana jika kita layak mendapatkan yang ideal, tapi secara sadar kita menurunkan kriteria? Ini mungkin bisa menjadi tauladan umat. Sebagaimana seseorang dikatakan zuhud bukanlah mereka yang tidak
memiliki harta dan kemampuan, melainkan mereka yang memiliki kemampuan dan secara sadar menjalani pola hidup zuhud. Maka, mungkin sekarang saat yang tepat untuk zuhud dalam pernikahan. Cukupkanlah diri, insyaAllah akan datang pendamping yang seimbang.

Jadi, masalah sekufu ini kita cukupkan sampai saat ini. Selanjutnya kita kondisikan keluarga, orang tua, dan diri kita untuk lebih melihat pernikahan secara substansial. Semoga Allah menyempurnakan ketaatan
kita dan menjadikan diri kita sebagai asbab lahirnya generasi dakwah yang lebih kuat sehingga orang hanya akan mengenal satu sisi pernikahan, yaitu keindahan dan kemuliaan. Wallahu'alam.

-----
Diambil dari majalah Al-Izzah edisi Juni 2004 (dengan beberapa pengurangan dan sedikit perubahan)

Disalin dari : http://groups.yahoo.com/group/muslim-klaten/message/1017
17.58

Jejak Tauladan Mereguk Kemuliaan

Fa taba’tsarat tsaqofatil Islamiyah.

Kata-kata itu diucapkan oleh seorang mulia yang menggambarkan kehidupan masa lalunya. “Pengetahuan keislaman saya telah pecah berantakan.” Demikian kurang lebih arti ungkapan di atas. Nampaknya kata-kata itu memang beralasan, melihat masa muda penulis kitab masyhur Fi Zhilalil Qur’an ini yang penuh dengan pergulatan pemikiran.

Sejak kecil, Sayyid Quthb memang hidup dalam lingkungan Al-Qur’an, bahkan sebelum beranjak remaja, beliau sudah menghafal Al-Qur’an dan merupakan pembaca yang sangat tekun.

Meskipun demikian, beliau menceritakan bahwa semenjak beliau pergi meninggalkan kampung halamannya menuju Kairo, relatif hubungannya dengan Al-Qur’an agak terputus. Berbekal intelektualitasnya, Sayyid Quthb mengambil keilmuan sastra Arab di masa kuliahnya. Ia bertemu dengan banyak ragam aliran pemikiran di Mesir. Begitulah, sepanjang berhubungan dengan para intelektual itu, tulisan beliau cenderung ‘ke kiri-kiri-an’. Bahkan Hasan Al-Banna dan Ikhwan sempat mencium nuansa liberal Sayyid Quthb dalam tulisannya yang menyerang pelaksanaan hijab di sebuah surat kabar Mesir.

Sampai pada suatu masa dalam proses pencariannya, beliau dipertemukan dengan Ikhwanul Muslimin, suatu pergerakan yang mengajak orang-orang untuk kembali kepada Islam. Dan yang melecut motivasi bergabungnya beliau adalah ketika pemimpin gerakan Islam tersebut, Hasan Al-Banna – walaupun sebenarnya mereka satu kampus, relatif satu usia namun tidak saling berkomunikasi – ditembak mati. Waktu itu beliau sedang berada di Amerika dan beliau menyaksikan orang-orang di sana merayakan kematiannya dan pesta itu membuat beliau bertanya ada apa dengan orang ini?

Dari pertanyaan itulah beliau mulai menemukan benang merah antara semangat perlawanannya menghadapi imperialisme – karena awalnya beliau dari kiri – dengan semangat menemukan metode perjuangan yang sebenarnya. Dari situlah beliau kembali kepada Isalm dan beliau mengatakan “Sejak itulah saya kembali menggali pengetahuan saya yang lama.”

Oleh karena itu, kita akan menemukan satu kalimat indah pembuka kitab Fi Zhilalil Qur’an, “Sesungguhnya yang menulis Fi Zhilalil Qur’an ini adalah seorang yang telah hidup selama 40 tahun lamanya. Melanglang buana dalam dunia pengetahuan dan kebudayaan, dalam dunia intelektual dan membaca semua yang mungkin dibaca oleh seseorang selama 40 tahun itu; membaca semua informasi dan pengetahuan yang sampai kepadanya untuk mencari solusi terbaik bagi kehidupan ini tapi kemudian ia menemukan apa yang dicarinya itu ternyata ada dalam kitab suci yang selama ini ada di sisinya tapi tidak disadarinya.” Itulah awal beliau kembali merestrukturisasi pengetahuan dan pemahamannya dan menulis ulang tentang Islam.

Dalam Naungan Al-Qur’an

Kedekatannya dengan Al-Qur’an memang telah dibina sejak beliau masih kecil. Tentang hal ini beliau menceritakan kedekatannya dengan Al-Qur’an dalam banyak momen. Dari sini kita bisa merunut bagaimana cara beliau pertama kali menemukan metode penulisan yang kemudian beliau gunakan dalam menulis “Fi zhilalil Qur’an.”

Hubungan dengan Al-Qur’an ini diawali pada saat beliau masih kecil. Beliau lahir bukan dari kalangan ulama namun cukup terpandang di daerahnya. Pada waktu-waktu tertentu khususnya di bulan Ramadhan, ibunya selalu mengadakan acara tasmi’ Al-Qur’an di rumahnya dan seluruh anggota keluarga diperintahkan untuk mendengarkan tilawah itu.

Sayyid Quthb sejak kecil terbiasa dengan suasana seperti itu dan setiap kali beliau ribut pada saat tilawah itu berlangsung, ibunya selalu menegur dan berkata, “Diam! Sesungguhnya kita sedang mendengarkan kalam suci.” Ternyata kebiasaan mendengar ini tumbuh perlahan-lahan di dalam dirinya sebagai suatu kegemaran, dan beliau menikmati pelan-pelan isi Al-Qur’an yang beliau dengarkan itu. Ini cikal bakal pertama.

Yang kedua, pertumbuhan beliau sebagai seorang sastrawan – di kemudian hari – membuatnya mampu merasakan dan menghayati dengan kuat – dan semakin kuat – nilai dan pola sastra yang ada dalam Al-Qur’an, Sayyid Quthb menciptakan teorinya sendiri tentang sastra yang berhubungan dengan Al-Qur’an.

Di antara teori sastra yang beliau rumuskan itu adalah “Nadzriyatu al-tashwiri al-fanni” (metode deskriptif dalam Al-Qur’an); bagaimana cara Al-Qur’an melukiskan sesuatu. Itu awal mula pendekatannya, dan beliau sangat tertarik dengan kata “zhilal” (bayang-bayang, naungan, kanopi) karena dari sinilah beliau merumuskan teori Nadzriyatu at tashwiri al fanni tadi.

Beliau mengatakan bahwa ternyata Al-Qur’an itu menggambarkan sesuatu dengan pendekatan deskriptif, tetapi pendekatan deskriptif yang digunakan Al-Qur’an itu selalu berusaha menyentuh seluruh sisi sesuatu yang dilukiskannya, sehingga sesuatu itu seakan-akan mempunyai ruh dan hidup. Lukisan sesuatu itu – menurut pengamatannya – terlihat secara baik dalam penggunaan pilihan kata terutama unsur bunyi yang menyangkut dalam satu kata. Dan juga penggabungan satu kata menjadi kalimat sehingga menjadi satu bunyi dan menjadi satu lirik tertentu.

Untuk membuktikan teori ini, beliau menulis buku pertama yang berjudul “At-Tashwir Al-Fanni Fil Qur’an” (cerita keindahan dalam Al-Qur’an) dan juga “Musyaahidat Al-Qiyamah Fil Qur’an” (gambaran hari kiamat dalam Al-Qur’an). Dalam buku yang kedua ini misalnya, beliau mengumpulkan semua ayat-ayat yang berbicara tentang hari kiamat lalu membuat satu deskripsi tentang beginilah cara Al-Qur’an melukiskan hari kiamat itu sehingga pemandangan hari kiamat itu menjadi sesuatu yang hidup.

Teori ini dapat disejajarkan dengan seperti halnya kita memandang satu lukisan. Ada seseorang yang sedemikian rupa bisa membuat sesuatu yang dilukis iut menjadi sesuatu yang bergerak. Teori tentang makna yang bergerak inilah yang ingin dilukiskan oleh Sayyid Quthub dalam ‘zhilal’. Makna-makna itu bergerak sehingga pemahaman tentang kiamat itu dilukiskan dengan kalimat-kalimat yang apabila kita resapi dengan baik kita akan merasakan bahwa memang seakan-akan sesuatu itu bergerak. Itulah makna ‘zhilal’... naungan yang bergerak.

Beliau menulis renungannya ini awalnya pada bentuk serial pada sebuah majalah bulanan di Mesir. Kemudian seiring dalam keterlibatannya secara lebih jauh dalam gerakan Islam, beliau dimasukkan ke dalam penjara. Di penjara itulah beliau menghabiskan sepuluh tahun terakhir masa hidupnya dengan menyempurnakan buku ‘Fi Zhilalil Qur’an’.

Proses Perenungan Mendalam dan Penulisan

Waktu-waktu yang luang di penjara digunakan dengan sangat baik oleh Sayyid Quthb untuk menyempurnakan tafsir fenomenalnya itu. Ketenangan dan keseriusan membuat Sayyid Quthb mampu menyelam jauh ke kedalaman Al-Quran. Disanlaah ia mendapatkan apa yang disebutnya sebagai ILHAM.

Proses penulisan tafsir tersebut melalui beberapa cara.

Pertama, beliau membaca setiap surat dari awal sampai akhir berkali-kali, membaca saja tanpa kembali tanpa referensi apapun juga. Sayyid Quthb mengosongkan semua fikirannya dengan pengetahuan-pengetahuannya tentang Al-Qur’an dan menjauhkan diri dari berfirikir dengan cara menggunakan wawasan pemikiran masa lalu (bi muqararat fikriyah sabiqah). Dengan menganggap kita tidak memiliki perspektif tertentu, hati dapat membaca dan merenungi Al-Qur’an dengan totalitas penghayatan, perenungan murni, tanpa kembali ke referensi apa pun.

Sehingga pembacaan surat yang beliau lakukan mungkin dibaca sekali, dua kali, sepuluh kali atau bahkan tidak terbatas sampai ia menemukan ‘ilham’. Beliau mengatakan di saat-saat beliau menemukan ‘ilham’ itu beliau seperti berada antara sadar dan tak sadar. Di saat itulah beliau menulis semua yang beliau temukan dan rasakan pada saat itu juga.

Setelah menuliskan itu semuanya barulah beliau kembali membandingkannya dengan referensi tafsir-tafsir lainnya – salah satu yang utama adalah tafsir Ibnu Katsir – lalu beliau mengatakan “Hampir-hampir saya tidak menemukan ada perbedaan:, karena “ilham-ilham” yang beliau temukan dari ayat-ayat yang kemudian beliau tulis itu ternyata akan juga ada akar-akarnya pada tafsir-tafsir lainnya. Sehingga wajar kalau kita tidak terlalu banyak menemukan referensi tafsir yang digunakan oleh Sayyid Quthub dalam buku Fi Zhilalil Qur’an.

Walaupun semua referensinya adalah referensi utama, tetapi batang tubuh dari fikiran-fikirannya itu ditemukan pada saat perenungan, proses penghayatan panjang seperti itu; sehingga tulisan yang beliau bukukan itu, “Andaikan saya berusaha untuk menulisnya kembali belum tentu saya mampu menulisnya kembali.” Inilah mengapa banyak pihak yang mengemukakan buku ini monumental.

Dalam penghayatannya seperti itu, beliau mengikuti satu metode lain, yaitu “al-wahdatu ‘udduwiyatu fi surah’ (kesatuan organik dalam satu surat). Maksudnya adalah setiap satu surat dalam Al-Qur’an itu sesungguhnya datang dari satu kepribadian yang unik dan berbeda dengan surat-surat lainnya.

Yang dimaksud kepribadian yang unik dalam satu surat itu adalah bahwa satu surat ini mempunyai satu titik fokus masalah dimana seluruh masalah-masalah yang terbahas dalam satu surat ini biasanya mengikut pada tema fokus itu. Hal yang beliau renungi sepanjang membaca ayat-ayat dalam satu surah itu adalah menemukan titik fokus – yang beliau istilahkan Mihwar as surah – sedangkan yang lainnya merupakan sub-sub tema. Beliau mengatakan, “Setiap surat merupakan satu kesatuan tematik. Tetapi ia diikat oleh sebuah tema sentral. Tema sentral inilah yang menentukan untuk ditemukan.”

Penggambaran yang paling baik tentang teori ini adalah pada saat beliau menulis tentang surat Al-Baqarah. Kita tahu bahwa tema-tema dalam surat Al-Baqarah itu sangat beragam, tetapi sebagian besar ayat-ayatnya berkisar tentang orang-orang Yahudi. Oleh karena itu beliau menyatakan bahwa tema sentral surat Al-Baqarah adalah mengajarkan kepada kaum Muslimin bagaimana mereka menghadapi orang lain dan orang lain yang perlu mereka perhatikan terutama adalah orang-orang Yahudi.

Secara lebih detail kupasan surat Al-Baqarah dimulai dengan pembagian pengelompokan manusia. Lima ayat pertama menjelaskan tentang orang-orang beriman, ayat ke-6 dan 7 menjelaskan tentang orang kafir, dan ayat ke 8 sampai dengan 20 menjelaskan tentang orang-orang munafik. Setelah itu Al-Qur’an kembali lagi memulai mengurut tentang penciptaan manusia. Sejak penciptaan Adam sampai tentang penggambaran orang-orang Yahudi dan bagaimana sikap mereka sepanjang sejarah mulai dari zaman Nabi Musa a.s. sampai orang-orang Yahudi yang ada di Madinah yang dihadapi oleh Rasulullah saw.

Begitu seterusnya, sehingga satu surat itu adalah satu penuturan yang sempurna, surat itu bertutur, bercerita tentang sesuatu. Tetapi kalau kita tidak pandai mengurut urutan-urutan itu kita tidak akan menemukan bagaimana surat itu bertutur. Apabila kita menemukan tema kepribadian dalam satu surat itu, bagaimana tiap surat itu merupakan satu penuturan yang lengkap, kita akan merasakan ini merupakan satu cerita yang lengkap dengan penghayatan integral.

Merasakan Naungan Al-Qur’an

Membaca Tafsir Zhilal, bagaikan membaca sebuah karya sastra. Di dalamnya penuh dengan ungkapan-ungkapan indah yang disarikan dari sumbernya yang sangat indah. Maka salah satu alasan kesulitan menterjemahkan karya ini adalah khawatir kehilangan nuansa ruh dan sastranya.

Sebagai karya gemilang – bagi sebagian orang dianggap berat, karena Sayyid Quthb dikenal sebagai ulama dengan karya tulisan yang sulit dipahami – kita tentu tak ingin melewati untuk juga merasakan kelezatan apa yang dirasakan Sayyid Quthb dalam penyelamannya dalam lautan Al-Qur’an. Namun kita mesti membuat agar nuansa ruhiyahnya juga dapat kita tangkap.

Pertama, buku ini sebaiknya dibaca disamping membaca buku-buku tafsir lain yang ma’tsur (populer) seperti tafsir Ibnu Katsir; maksudnya jangan dibaca sendirian. Buku ini memang memberikan kita frame, memberikan kita wawasan, memberikan kita nuansa, juga memberikan kita pengetahuan, tetapi mungkin kita perlu kembali pada sumber yang digunakan oleh Sayyid Quthb, terutama adalah tafsir Ibnu Katsir. Misalnya ketika kita ingin membaca surat Al-Baqarah di buku “Zhilal” ini, ada baiknya kita membaca surat Al-Baqarah dalam tafsir Ibnu Katsir kemudian baru membaca tafsir Fi Zhilalil Qur’an ini. Sebab apabila langsung melompat ke tafsir ‘Zhilal’ ini kita tidak akan merasakan nikmatnya, karena terjadi lompatan pengetahuan.

Kedua, disamping membaca terlebih dahulu referensi tafsir lain, buku ini sebaiknya tidak dibaca satu kali, tetapi dibaca berulang-ulang; karena mungkin daya serap kita tidak sekuat penulis buku ini. Sayyid Quthb mempunyai kebiasaan untuk tidak menulis kecuali saripati pikiran saja. Beliau tidak suka untuk mengulang apa yang ditulis oleh orang lain. Beliau selalu mengatakan bahwa apa yang ditulisnya itu adalah ‘isyaratu al-fikr (jusnya pikiran, bukan buah). Supaya kita merasakan hal yang sama mungkin kita perlu mengulang-ulangi apa yang ia tulis, karena memang tujuan kita bukan untuk sekedar menamatkan saja tetapi memahaminya.

Ketiga, membiasakan diri untuk melakukan perenungan-perenungan yang sama dengan membaca Al-Qur’an – misalnya surat-surat yang tidak terlalu panjang – menggunakan metode yang sama yaitu membaca berulang-ulang sambil melakukan renungan-renungan dan biasanya kita akan menemukan ilham-ilham yang sama dan jika kita kembali membaca buku ‘Zhilal’ ini mungkin juga kita akan mendapatkan perenungan yang tidak terlalu jauh dengan Zhilal.

Keempat, sebaiknya ketika kita membaca dan menemukan ilham-ilham kita, di luar dari apa yang telah ditulis di buku Zhilal ini, sebaiknya kita tulis; karena biasanya buku yang baik mampu memberikan kita inspirasi, pemikiran dan komentar. Jika kita membacanya sekali lagi bagian yang sama dari buku ini kita akan tahu apakah kita masih menemukan Ilham seperti itu pada bacaan kedua, ketiga, dan seterusnya. Tetapi catatan tentang apa yang kita temukan berupa lintasan-lintasan pikiran itu sangat berguna membantu kita memperdalam penghayatan tetang apa yang kita baca dalam buku Fi Zhilalil Qur’an ini.

Khatimah

Demikian sejarah manusia mulia yang berinteraksi dengan kemuliaan, dan dengannya mendapatkan kemuliaan. Selalu bagaikan cahaya yang senantiasa memberikan penerangan bagi kehidupan umat manusia. Jika kemuliaan tersebut termasuk bagian dari cita-cita kita, maka jelas bagi kita jejak langkah yang harus ditapaki. Wallahua’lam bishshowab.

------
Diambil dari majalah Al-Izzah, No 9/Th.1/September 2000 M

Disalin dari : http://myquran.com/forum/archive/index.php/t-11898.html
13.08

Ketika Ikhwan dan Akhwat Jatuh Cinta

gambar dari mwindriyanto.web.id
Suatu ketika, dalam majelis koordinasi seorang akhwat berkata pada mas’ul dakwahnya, “Akhi, ana ga bisa lagi berinteraksi dengan akh fulan”. Suara akhwat itu bergetar. Nyata sekali menekan perasaannya. Pekan lalu, ikhwan tersebut membuat pengakuan yang membuat ana merasa risih. Afwan, terus terang juga tersinggung. Sesaat kemudian suara dibalik hijab itu mengatakan, “Ia jatuh cinta pada ana”.

Mas’ul tersebut terkejut, tapi ditekannya getar suaranya. Ia berusaha tetap tenang. “Sabar Ukhti, jangan terlalu diambil hati. Mungkin maksudnya tidak seperti yang Anti bayangkan”, Sang mas’ul mencoba menenangkan terutama untuk dirinya sendiri.

“Afwan, ana tidak menangkap maksud lain dari perkataannya. Ikhwan itu mungkin tidak pernah berpikir dampak perkataannya. Kata-kata itu membuat ana sedikit banyak merasa gagal menjaga hijab ana, gagal menjaga komitmen dan menjadi penyebab fitnah. Padahal, ana hanya berusaha menjadi bagian dari perputaran dakwah ini”, sang akhwat kini mulai tersedak terbata.

“Ya sudah ana berharap Anti tetap istiqamah dengan kenyataan ini, ana tidak ingin kehilangan tim dakwah oleh permasalahan seperti ini”. Mas’ul itu membuat keputusan, “Ana akan ajak bicara langsung akh fulan”.

Beberapa Waktu berlalu, ketika akhirnya mas’ul tersebut mendatangi fulan yang bersangkutan. Sang Akh berkata, “Ana memang menyatakan hal tersebut, tapi apakah itu suatu kesalahan?”

Sang mas’ul berusaha menanggapinya searif mungkin. “Ana tidak menyalahkan perasaan Antum. Kita semua berhak memiliki perasaan itu. Pertanyaan ana adalah, apakah Antum sudah siap ketika menyatakan perasaan itu? Apakah Antum mengatakannya dengan orientasi bersih yang menjamin hak-hak saudari Antum? Hak perasaan dan hak pembinaannya. Apakah Antum menyampaikan kepada pembina Antum untuk diseriuskan? Apakah Antum sudah siap berkeluarga? Apakah Antum sudah berusaha menjaga kemungkinan fitnah dari pernyataan Antum, baik terhadap ikhwah lain maupun terhadap dakwah????“, Mas’ul tersebut membuat penekanan substansial.

“Akhi bagi kita perasaan itu tidak semurah tayangan sinetron atau bacaan picisan dalam novel-novel. Bagi kita perasaan itu adalah bagian dari kemuliaan yang Allah tetapkan untuk pejuang dakwah. Perasaan itulah yang melandasi ekspansi dakwah dan jaminan kemuliaan Allah SWT. Perasaan itulah yang mengeksiskan kita dengan beban berat amanah ini. Maka jagalah perasaan itu tetap suci dan mensucikan”, tambahnya.

*****

Cinta Aktivis Dakwah

Bagaimana ketika perasaan itu hadir. Bukankah ia datang tanpa pernah diundang dan dikehendaki?

Jatuh cinta bagi aktivis dakwah bukanlah perkara sederhana. Dalam konteks dakwah, jatuh cinta adalah gerbang ekspansi pergerakan. Dalam konteks pembinaan, jatuh cinta adalah naik marhalah pembinaan. Dalam konteks keimanan, jatuh cinta adalah bukti ketundukan kepada sunnah Rosullulah saw dan jalan meraih ridho Allah SWT.

Ketika aktivis dakwah jatuh cinta, maka tuntas sudah urusan prioritas cinta. Jelas, Allah, Rosullah dan jihad fii sabilillah adalah yang utama. Jika ia ada dalam keadaan tersebut, maka berkahlah perasaannya, berkahlah cintanya dan berkahlah amal yang terwujud dalam cinta tersebut. Jika jatuh cintanya tidak dalam kerangka tersebut, maka cinta menjelma menjadi fitnah baginya, fitnah bagi ummat, dan fitnah bagi dakwah. Karenanya jatuh cinta bagi aktivis dakwah bukan perkara sederhana.

Ketika ikhwan mulai bergetar hatinya terhadap akhwat dan demikian sebaliknya. Ketika itulah cinta muncul dalam dirinya. Cinta inilah yang akan kita bahas disini. Yaitu sebuah karunia dari kelembutan hati dan perasaan manusia. Suatu karunia Allah yang membutuhkan bingkai yang jelas. Sebab terlalu banyak pengagung cinta ini yang kemudian menjadi hamba yang tersesat. Bagi aktivis dakwah, cinta lawan jenis adalah perasaan yang lahir dari tuntutan fitrah, tidak lepas dari kerangka pembinaan dan dakwah.

Suatu perasaan produktif yang dengan indah dikemukakan oleh ibunda kartini, "Akan lebih banyak lagi yang dapat saya kerjakan untuk bangsa ini, bila saya ada di samping laki-laki yg cakap, lebih banyak kata saya daripada yang saya usahakan sebagai perempuan yang berdiri sendiri."

Cinta memiliki 2 mata pedang. Satu sisinya adalah rahmat dengan jaminan kesempurnaan agama dan disisi lainnya adalah gerbang fitnah dan kehidupan yang sengsara. Karenanya jatuh cinta membutuhkan kesiapan dan persiapan. Bagi setiap aktivis dakwah, bertanyalah dahulu kepada diri sendiri, sudah siapkah jatuh cinta???

Jangan sampai kita lupa, bahwa segala sesuatu yang melingkupi diri kita, perkataan, perbuatan, maupun perasaan adalah bagian dari deklarasi nilai diri sebagai generasi dakwah. Sehingga umat selalu mendapatkan satu hal dari apapun pentas kehidupan kita, yaitu kemuliaan Islam dan kemuliaan kita karena memuliakan Islam.

Deklarasi Cinta

Sekarang adalah saat yang tepat bagi kita untuk mendeklarasikan cinta di atas koridor yang bersih. Jika proses dan seruan dakwah senantiasa mengusung pembenahan kepribadiaan manusia, maka layaklah kita tempatkan tema cinta dalam tempat utama. Kita sadari kerusakan prilaku generasi hari ini, sebagian besar dilandasi oleh salah tafsir tentang cinta. Terlalu banyak penyimpangan terjadi, karena cinta didewakan dan dijadikan kewajaran melakukan pelanggaran. Dan tema tayangan pun mendeklarasikan cinta yang dangkal. Hanya ada cinta untuk sebuah persaingan, sengketa. Sementara cinta untuk sebuah kemuliaan, kerja
keras dan pengorbanan, serta jembatan jalan ke surga dan kemuliaan Allah, tidak pernah mendapat tempat di sana.

Sudah cukup banyak pentas kejujuran kita lakukan. Sudah terbilang jumlah pengakuan keutamaan kita, sebuah dakwah yang kita gagas, Sudah banyak potret keluarga yang baru dalam masyarakat yg kita tampilkan. Namun berapa banyak deklarasi cinta yang sudah kita nyatakan. Cinta masih menjadi topik “asing” dalam dakwah kita. Wajah, warna, ekspresi dan nuansa cinta kita masih terkesan misteri. Pertanyaan sederhana, “Gimana sih, kok kamu bisa nikah sama dia, Emang kamu cinta sama dia?”, dapat kita jadikan indikator miskinnya kita mengkampanyekan cinta suci dalam dakwah ini.

Pernyataan ‘Nikah dulu baru pacaran’ masih menjadi jargon yang menyimpan pertanyaan misteri, “Bagaimana caranya, emang bisa?”. Sangat sulit bagi masyarakat kita untuk mencerna dan memahami logika jargon tersebut. Terutama karena konsumsi informasi media tayangan, bacaan, diskusi dan interaksi umum, sama sekali bertolak belakang dengan jargon tersebut.

Inilah salah satu alasan penting dan mendesak untuk mengkampanyekan cinta dengan wujud yang baru. Cinta yang lahir sebagai bagian dari penyempurnaan status hamba. Cinta yang diberkahi karena taat kepada Sang Penguasa. Cinta yang diberkahi karena taat pada sang penguasa. Cinta yang menjaga diri dari penyimpangan, penyelewengan dan perbuatan ingkar terhadap nikmat Allah yang banyak. Cinta yang berorientasi bukan sekedar jalan berdua, makan, nonton dan seabrek romantika yang berdiri diatas pengkhianatan terhadap nikmat, rezki, dan amanah yang Allah berikan kepada kita.

Kita ingin lebih dalam menjabarkan kepada masyarakan tentang cinta ini. Sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan hasil akhir keluarga dakwah. Biarkan mereka paham tentang perasaan seorang ikhwan terhadap akhwat, tentang perhatian seorang akhwat pada ikhwan, tentang cinta ikhwan-akhwat, tentang romantika ikhwan-akhwat dan tentang landasan kemana cinta itu bermuara. Inilah agenda topik yang harus lebih banyak dibuka dan dibentangkan. Dikenalkan kepada masyarakat berikut mekanisme yang menyertainya. Paling tidak gambaran besar yang menyeluruh dapat dinikmati oleh masyarakat, sehingga mereka bisa mengerti bagaimana proses panjang yang menghasilkan potret keluarga dakwah hari ini.

Epilog

Setiap kita yang mengaku putra-putri Islam, setiap kita yg berjanji dalam kafilah dakwah, setiap kita yang mengikrarkan Allahu Ghoyatuna, maka jatuh cinta dipandang sebagai jalan jihad yang menghantarkan diri kepada cita-cita tertinggi, syahid fi sabililah. Inilah perasaan yang istimewa. Perasaan yang menempatkan kita satu tahap lebih maju. Dengan perasaan ini, kita mengambil jaminan kemuliaan yang ditetapkan Rosullulah. Dengan perasaan ini kita memperluas ruang dakwah kita.Dengan perasaan ini kita naik marhalah dalam dakwah dan pembinaan.

Betapa Allah sangat memuliakan perasaan cinta orang-orang beriman ini. Dengan cinta itu mereka berpadu dalam dakwah. Dengan cinta itu mereka saling tolong menolong dalam kebaikan, dengan cinta itu juga mereka menghiasi Bumi dan kehidupan di atasnya. Dengan itu semua Allah berkahi nikmat itu dengan lahirnya anak-anak shaleh yang memberatkan Bumi dengan kalimat Laa Illaha Ilallah. Inilah potret cinta yang sakinah, mawadah, warahmah.


Jadi, sudah berani jatuh cinta??

----
Diambil dari Majalah Al Izzah edisi 11/th4/Jan 2005 M

Disalin dari : http://www.rohis.org/artikel/dari-anak-rohis/175-ketika-ikhwan-dan-akhwat-jatuh-cinta.html
07.59

Wallpaper Islami Unik Menarik

Di situs pencari, Anda akan banyak menemukan wallpaper tentang Islam. Namun, kali ini anissyifa.blogspot.com akan memilihkan untuk Anda wallpaper yang unik dan menarik.

1. Map for hajj in islam by eyadz


2. Islam and Peace by J-a-z-z-z


 3. Peace Islam by issam-zerr







4. Islam Respect Women by vet-elianoor


5. Shahada by vet-elianoor






6. iSlam by KhatirDes


7. HIJAB is my Choice by FullWhiteMoon


8. Cleanliness is from faith bt Nayzak


9. visitting the sick by Nayzak




10.  Saladin by nJoo





11. Mercy to all Mankind by BahiMashat


Dari Abdullah bin Syidad dari ayahnya berkata, "Pada suatu ketika Rasulullah keluar untuk mengerjakan shalat Zuhur atau Asar, beliau membawa cucunya Hasan atau Husein, lalu maju ke depan dan meletakkan cucunya kemudian bertakbir. Ketika sujud, beliau sujud lama sekali hingga terangkat kepalaku. Terlihat olehku, ternyata sang cucu sedang berada di punggung Rasulullah, maka aku pun kembali sujud. Setelah selesai shalat, para jamaah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, lama sekali Anda sujud hingga kami mengira bahwa telah terjadi sesuatu atau wahyu sedang diturunkan kepadamu.’ Rasulullah menjawab, 'Semua itu tidak terjadi, melainkan ketika itu cucuku sedang berada di punggungku dan aku tidak mau mengganggunya hingga dia merasa puas bermain-main." (HR Ahmad, An-Nasa`i, dan Hakim)


sumber gambar : deviantart.com
05.40

Fenomena Akhwat Facebook-ers

Bismillahirrahmanirrahim..

****

Suatu hari saat chatting YM, saat aku belum memiliki akun FB..
”Ada FB ga?”
”Ga ada. Adanya blog multiply. perempuanlangitbiru.multiply.com..”

Tak berapa lama kemudian.
”Kok foto di MPmu (multiply, red), anak kecil semuanya siih?? Fotomu mana?”, tanya seorang akhwat yang baru dikenal dari forum radiopengajian.com.
”Itu semua foto keponakanku yang lucu.. J”, jawabku.

Suatu hari di pertemuan bulanan arisan keluarga..
"De' kok di FBmu ga ada fotomu siih??", tanya kakak sepupu yang baru aja ngeadd FB-ku.
"Hehe.. Ntar banyak fansnya..", jawabku singkat sambil nyengir.

Suatu siang di pertemuan pekanan..
"Kak, foto yang aku tag di FB diremove ya? Kenapa kak??", tanya seorang adik yang hanya berbeda setahun dibawahku..
"He..", jawabku sambil senyum nyengir yang agak maksa.

Suatu malam di rumah seorang murid.
”FBmu apa?? Saya add ya..”, tanya bapak dari muridku.
Setelah add FBku sang bapak bertanya: ”Kok ga ada fotonya siih??”
Aku hanya bisa ber-hehe-ria.

Dari beberapa kejadian itu, aku hanya bisa menyimpulkan bahwa yang pertama kali dilihat orang ketika meng-add FB seseorang adalah fotonya. Entahlah apa alasannya, mungkin memang ingin tahu bagaimana wajah sang pemilik akun FB, padahal kan yang di add biasanya yang sudah dikenal. Lantas jika memang sang empunya akun tidak memajang foto dirinya di FB, langsung deh jadi bahan pertanyaan, bahkan untuk seorang akhwat sekalipun.

Jika ditilik-tilik, fenomena foto akhwat yang bertebaran di dunia maya nampaknya sudah bukan barang asing lagi. Kita dengan mudah menemuinya termasuk di FB. FB yang merupakan suatu situs jejaring sosial begitu berdampak besar bagi pergaulan masyarakat dunia, pun termasuk pergaulan di dunia ikhwan akhwat.

Maraknya foto akhwat yang bertebaran di FB, membuat LDK (Lembaga Da’wah Kampus) suatu kampus ternama harus membuat peraturan yaitu tidak memperbolehkan akhwat aktivis da’wah kampus memajang foto dirinya di FB. Tentu saja banyak reaksi yang muncul dari peraturan dan kebijakan itu, mulai dari yang taat menerima dengan lapang dada sampai ada juga yang mem’bandel’. Namun apalah arti sebuah peraturan jika memang kita tidak mengetahui fungsi dan tujuannya dengan benar, dapat dipastikan peraturan hanya untuk dilanggar jika ditegakkan tanpa kepahaman.

****

Di suatu pertemuan para akhwat aktivis da’wah kampus..
”Ayolaaah,, foto bareng..”, rayuku sebagai fotografer ketika terheran-heran melihat seorang akhwat yang tidak mau ikut foto, menjauhi kumpulan akhwat yang siap-siap berpose.

Selidik punya selidik ternyata akhwat tersebut kapok untuk difoto karena fotonya beredar di FB padahal dia ga punya FB. Fotonya bisa beredar di FB karena teman-teman satu jurusan mengunduh foto momen bersama di FB yang tentu saja ada dirinya di dalam foto itu. Padahal saat itu, aku belum punya FB (hanya memiliki blog di multiply) dan tidak terbersit sedikit pun berniat untuk mempublish foto itu di dunia maya, yaaa hanya untuk disimpan di folder pribadiku. Foto kebersamaan dengan para saudari seperjuangan yang bisa membangkitkan semangat di saat-saat tak bersemangat, hanya dengan melihatnya.

Jika diperhatikan dengan seksama, ternyata benar bahwa orang-orang termasuk akhwat sudah terbiasa berkata: ”Nanti jangan lupa di upload n di tag in di FB ya..” setelah melakukan foto bersama.

Benar saja! Di suatu kesempatan berselancar di dunia maya, di saat aku akhirnya memutuskan membuat akun FB, melihat-lihat, berkunjung ke FB para akhwat, dan ternyata benar saja foto-foto akhwat dengan mudah dilihat para pengguna FB yang telah menjadi temannya. Aku yang memiliki kepribadian idealis-pemimpi agak terkejut juga melihat hal itu, secara baru terjun di dunia perFBan. Terkejut karena kecantikan para akhwat dengan mudah dinikmati oleh orang lain. Aku agak bingung juga harus bagaimana melihat fenomena akhwat facebook-ers. Ada kekhawatiran apakah terlalu idealisnya pikiranku yang mungkin sebenarnya mengunduh foto sudah menjadi hal yang biasa saja di kalangan para akhwat. Itulah realita yang ada. Entah apa yang melatarbelakangi para akhwat akhirnya mengunduh foto pribadinya atau bersama rekan-rekannya di FB.

Hingga akhirnya pada suatu hari, terjadilah sebuah percakapan:
”Kenapa siih yang dilarang majang foto itu cuma akhwat? Kenapa ikhwan juga ga dilarang?? Bukannya sama aja ya?? Sama-sama bakalan dinikmati kecantikan atau kegantengannya kan??”, tanyaku bertubi-tubi kepada seorang saudari yang sepemikiran denganku tentang fenomena foto akhwat di FB.
”Ya beda-lah.. Coba kita liat para cewek yang ngefans sama artis-artis cowok Korea, mereka cuma ngeliat cowok Korea itu sekadar suka-suka yang berlebihan.. Udaaaah,, hanya sebatas suka ngeliat. Tapi kalo cowok yang ngeliat foto cewek, itu beda. Kamu tau kan kalo daya lihat para cowok itu berbeda?? Ada pemikiran-pemikiran tertentu dari para cowok ketika melihat seorang cewek bahkan hanya sekadar foto.”

Hmm.. yayaya.. Memang aku pernah mendengar bahwa daya lihat seorang laki-laki itu 3 dimensi. Laki-laki bisa membayangkan dan memikirkan hal-hal yang abstrak diluar dari yang dia lihat. Bahkan katanya lagi, seorang laki-laki bisa saja memikirkan seorang perempuan tanpa berbusana hanya karena melihat seorang perempuan yang berbusana mini berlalu di hadapannya. Namun kebenaran itu belum bisa kubuktikan karena aku hanyalah seorang perempuan biasa bukan seorang laki-laki.

Pantas saja Allah memerintahkan kita untuk menahan pandangan, seperti dalam firman-NYA:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. . . . .” [QS. An-Nuur : 30-31]

Ayat ini turun saat Nabi Shalallahu a’laihi wassalam pernah memalingkan muka anak pamannya, al-Fadhl bin Abbas, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama-lama memandang wanita Khats’amiyah pada waktu haji. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa al-Fadhl bertanya kepada Rasulullah Shalallahu a’laihi wassalam, “Mengapa engkau palingkan muka anak pamanmu?” Beliau Shalallahu a’laihi wassalam menjawab, “Saya melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka saya tidak merasa aman akan gangguan setan terhadap mereka.”

Dari ayat diatas dapat dilihat bahwa yang diperintahkan untuk menahan pandangan bukan saja laki-laki namun juga perempuan. Untuk itu, sudah seharusnya kita menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak seharusnya kita pandang.

Lalu apa hubungannya dengan pemajangan foto di dunia maya??

Jika dulu kasus menjaga pandangan hanya karena bertemu dan bertatap langsung, namun saat ini sudah lebih canggih lagi, tanpa bertemu dan bertatap pun, godaan menahan pandangan itu tetap ada. Ya! Bisa jadi dengan banyaknya bertebaran foto akhwat di dunia maya, itulah godaan terbesar. Buat para ikhwan, harus mampu menahan pandangan di saat berselancar di dunia maya, di saat-saat kesendirian berada di depan layar komputer ataupun laptop. Kondisikan hati terpaut dengan Allah saat-saat kesendirian, jangan sampai kita menikmati foto akhwat yang bertebaran di dunia maya. Buat para akhwat, yang memang merupakan godaan terbesar bagi para ikhwan, akankah kita terus menciptakan peluang untuk membuat para ikhwan ter’paksa’ memandangi foto-foto pribadi kita?

****

Kejadian demi kejadian yang kutemukan di dunia maya begitu banyak menyadarkanku akan pentingnya seorang akhwat menjaga dirinya untuk tidak mudah mengupload foto dirinya di dunia maya.

Beberapa hari belakangan ini, ketika sedang mencari desain kebaya wisuda untuk muslimah berjilbab di mesin pencari google, diri ini dipertemukan dengan sebuah blog yang bernama ’jilbab lovers’. Pecinta jilbab. Ya! Sesuai namanya, di blog itu berisi hampir semuanya adalah foto-foto muslimah berjilbab dengan berbagai pose. Di antara beberapa foto muslimah berjilbab itu, aku temukan 3 komentar yang mengomentari foto seorang gadis, aku akui gadis dalam foto itu sungguh cantik, memenuhi kriteria wanita cantik yang biasanya dikatakan sebagian besar orang. Beginilah kurang lebih komentar 3 orang laki-laki pada foto gadis itu dengan sedikit perubahan:

” Itu baru namanya gadis .. cantik nan islami.. sempuuuuurnaaaa... salam kenal..”
”Subhanallah ada juga makhluk Allah seperti ini ya..”
”Subhanallah..”

Jika kita lihat ke-3 komentar diatas, bisa dilihat bahwa komentarnya begitu islami dengan kata-kata Subhanallah namun juga menyiratkan bahwa sang komentator begitu menikmati kecantikan sang gadis di dalam foto. Hal ini menandakan bahwa siapapun yang melihat foto itu memang pada akhirnya akan menikmati kecantikan sang gadis berjilbab. Allahurobbi,, akankah kita -para akhwat- rela jika kecantikan diri kita dapat dengan bebas dinikmati oleh orang lain yang belum halal bagi kita bahkan belum kita kenal?

Mungkin akan ada sebagian dari kita -para akhwat- yang akan menepisnya: ”Aaahh,, itu kan foto close up. Kalo foto bareng-bareng ya gpp donk??”

Hmm.. ada satu lagi yang kutemukan di dunia maya mengenai foto muslimah berjilbab. Pernah suatu hari, ketika diri ini mencari gambar kartun akhwat untuk sebuah publikasi acara LDF (Lembaga Da’wah Fakultas) di mbah google, kutemukan foto muslimah berjilbab yang sudah diedit sedemikian rupa hingga menjadi sebuah gambar porno. Memang gambar itu tidak kutemukan langsung diawal-awal halaman pencarian google, tapi berada di halaman kesekian puluh dari hasil pencarian keyword yang aku masukkan. Terlihat foto wajah sang muslimah begitu kecil (kuduga dicrop dari sebuah foto) dan dibagian bawah wajah sang muslimah berjilbab diedit dengan dipasangkan foto/gambar sesuatu yang seharusnya tidak diperlihatkan. Naudzubillahimindzalik..

Bagaimana perasaan kita jika seandainya melihat foto diri kita sendiri yang sudah diedit menjadi gambar porno dan dinikmati oleh orang banyak di dunia maya? Atau bagaimana perasaan kita jika ada kerabat dekat yang melihat foto kita yang sudah diedit sedemikian rupa menjadi gambar porno?

Semoga saja hal ini tidak menimpa diri kita. Ya Rabb,, bantu kami –para akhwat- untuk menjaga kemuliaan diri kami..

Mungkin kita bisa mengambil teladan dari kejadian di bawah ini...

Suatu ketika, diri ini menemukan blog (multiply, red) seorang ustadz. Dalam blog itu, terlihat foto sang ustadz bersama ketiga anaknya yang masih kecil, tanpa terlihat ada istrinya. Di bawah foto itu diberi keterangan:”mohon maaf tidak menampilkan foto istri saya..”

Dari situ aku ambil kesimpulan bahwa sang ustadz sepertinya memang tidak ingin menampilkan foto sang istri. Bisa jadi karena begitu besar cintanya terhadap sang istri, maka tak boleh ada yang menikmati kecantikan sang istri selain dirinya, begitu dijaga sekali kemuliaan istrinya. Ya Rabb,, semoga kami -para akhwat- bisa menjaga kemuliaan diri kami..

Mungkin kita bisa mengambil hikmah dari kejadian di bawah ini...

Baru saja kemarin, di perkampungan multiply, MP, ada berita bahwa ada seorang ikhwan yang tiba-tiba minta ta’aruf dengan seorang akhwat padahal belum kenal sang akhwat dan hanya melihat foto sang akhwat di FB. Huufffhh.. ada-ada aja..

Jika diliat dari akar masalahnya mungkin berasal dari foto sang akhwat di FB, bukan begitu??

Jadi, apa yang akan kita –para akhwat- lakukan setelah ini??

****

Tulisan ini dipublish terutama ditujukan pada diri sendiri sebagai seorang akhwat serta untuk saling mengingatkan para facebookers yang lain. Semoga kita bisa menjaga kemuliaan diri kita sebagai seorang akhwat ketika berada di dunia maya.

”Kejahatan itu bukan hanya sekadar berasal dari niat seseorang untuk berbuat jahat tapi karena ada kesempatan. Waspadalah..Waspadalah..”

Semangat bermanfaat!
Jadikan dunia maya sebagai ladang amal kita

####

Penulis bernama LhinBlue, seorang staf di biro PPSDM (Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Muslim) SALAM UI, yang baru saja menyelesaikan studi S1 di Kimia FMIPA UI

sumber : http://perempuanlangitbiru.multiply.com/journal/item/185/Fenomena_Akhwat_Facebook-ers
12.32

Riba di Perbankan Syariah

Islamedia - Ustadz pengasuh Pusat Konsultasi Syariah yang dimuliakan Allah, ada dua pertanyaan seputar produk perbankan syariah.

1. Dalam akad titipan/wadi'ah klasik, penyimpan tidak boleh menggunakan barang yang dititipkan kepadanya (kecuali atas izin pemilik) dan bila ada kerusakan penyimpan tidak dibebani tanggung jawab atasnya. Namun dalam produk tabungan perbankan syariah (yang kemudian disebut wadi'ah yad dhamanah), bank boleh memanfaatkan uang tersebut baik dihibahkan, diinvestasikan, maupun dihutangkan kepada pihak lain. Tetapi tetap wajib bertanggung jawab dan menjamin untuk mengembalikan titipan (bila diminta pemilik/nasabah), apapun yang terjadi. Benarkah, karena alasan tersebut dapat disimpulkan bahwa produk tabungan yang ada di perbankan syariah berlaku atasnya hukum hutang dan bukan hukum wad'ah/titipan (konsekuensinya bonus dari bank untuk tabungan termasuk riba)? Adakah asholah wadi'ah yad dhamanah ini di jaman ulama klasik?

2. Dalam praktik mudharabah dengan revenue sharing, pengelola wajib mengembalikan pokok modal baik usahanya menghasilkan keuntungan atau kerugian. Apakah di sini yang seharusnya berlaku adalah hukum hutang piutang (sehingga bagi hasilnya termasuk kategori tambahan manfaat atas pinjaman / riba) karena karakteristik wajib mengembalikan pinjaman apapun yang terjadi tadi?

Sekian pertanyaan saya, jazakumullah khairan.

Assalamu alaikum wr.wb.
Pertama,
Para ulama sepakat jika penerima simpanan adalah yad damanah (ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohannya), sesuai dengan Hadits Rasulullah saw yang artinya : Umar bin Syuaib meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya, ia meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda “penerima titipan itu tidak menjamin”

Kedua,
Sesuai dengan karakteristik akad wadî’ah (titipan) yaitu tabarru’ (sumbangan), wadî’ (penerima titipan) berkewajiban untuk menjaga titipan tersebut sebagai substansi akad wadî’ah (titipan). Jika memanfaatkan simapanan tersebut dengan cara menginvestasikanya atau meminjamkan kepada orang lain, maka yad bank menjadi yad dhoman.

Masalah wadihah yadh dhoman di bahas panjang lebar dalam kitab-kitab muthowwalat (seperti al Mughni karya Ibnu Quddamah) dalam pembahasan tentang jenis-jenis taqshir dan ta’adi yang dilakukan oleh penerima titipan (wadi’).

Ketiga
Menurut para ulama Wadiah yad dhaman termasuk kategori akad qardh (pinjaman). Bank sebagai peminjam dan nasabah sebagai pihak yang meminjamkan. Dan bank harus mengembalikan pinjaman tanpa lebihan.

Adapun bonus yang tidak disyaratkan di muka dan siatnya tidak pasti sesuai dengan keinginan bank, maka bukan riba tetapi hadiah.

Pertanyaan kedua: Kaidah pembagian kerugian

Para ulama sepakat bahwa kerugian di tanggung pemilik modal karena kerugian berarti berkurang atau hilangnya modal, maka kerugian harus di tanggung pemilik modal tersebut. Kecuali jika kerugian tersebut diakibatlan keteledoran mudharib (pengelola) atau wan prestasi

Bahkan keuntungan menjadi pengaman modal sehingga keuntungan tidak bleh di bagikan kecuali setelah di pastikan modal tersebut utuh dan dikembalikan ke pada shohibul mal. Rasulullah bersabda :
Yang artinya : “Perumpamaan seorang mukmin seperti seorang pedagang, ia tidak mendapatkan keuntungannya sebelum mendapatkan modalnya”.
(lihat : Bidayatul mujtahid, 644, Mughnil muhtaj 292, Bada’i shonai 5/83, al Mughni, 6/437)

Prinsip Bagi Hasil revenue sharing

Ahmad Baraba menyebutkan bahwa Bagi hasil dalam operasional bank syariah mengenal prinsip profit loss sharing dan revenue sharing

Pada dasarnya prinsip profit loss sharing lebih dianjurkan oleh sebagian besar ulama, namun demikian harus diakui prinsip ini menuntut transparansi, akurasi ( dengan dukungan teknologi dan cost accounting yang sophisticated) dan kejujuran mudharib dalam perhitungan laporan laba rugi nya.

Profit loss sharing artinya bagi hasil dilakukan setelah pendapatan (revenue)dari hasil investasi yang sumber dananya berasal dari shahibul maal dikurangi dengan beban yang terkait langsung ataupun tidak langsung secara proporsional dengan kegiatan pengelolaan investasi tsb.

Revenue sharing artinya pendapatan yang diperoleh dari hasil investasi yang sumber dananya berasal dari shahibul maal langsung dibagihasilkan dengan asumsi seluruh beban operasional ditanggung oleh mudharib. (Akuntansi Perbankan Syariah, Ahmad Baraba, Agustus 2008).

Pengembalian Modal ketika rugi

Penulis juga belum menemukan ketentuan pengembalian modal kepada pemilik modal ketika rugi dalam konsep revenue sharing sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan.

Bahkan dalam panduan pengawasan syariah terhadap bank di sebutkan bahwa revenue sharing dibolehkan sebagai salah satu sistem Bagi hasil dalam operasional bank syariah.

Prinsip ini dapat diterapkan antara bank sebagai shahibul maal dengan nasabah sebagai mudharib dalam akad mudharabah namun harus dapat diyakini mudharib dapat memenuhi syarat-syarat good corporate governance.

Dengan memperhitungkan berbagai faktor yang ada maka untuk saat sekarang masih diperkenankan antara bank dengan pemilik dana atau nasabah atau shahibul maal menggunakan revenue sharing sebagaimana yang berlaku di semua bank syariah di Indonesia dan Malaysia.

Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb

Dr Oni Sahroni
- syariahonline.com

sumber : http://www.islamedia.web.id/2011/01/riba-di-perbankan-syariah.html
18.34

Makna Penting Syuro

oleh : Ustadz Imam Santoso, Lc

Islamedia“Tidak kecewa orang yang istikharah (minta pilihan kepada Allah), tidak menyesal orang yang bermusyawarah, dan tidak melarat orang yang hemat.” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghir dan Al-Ausath)

Syura atau musyawarah merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.

Secara terminologis, syura bermakna “memunculkan pendapat-pendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai pada kesimpulan yang paling tepat.” (Nizhamul-Hukmi Fil-Islam, Dr. ‘Arif Khalil, hal. 236)

Rasulullah saw. menjadikan berjalannya syura sebagai indikator kepemimpinan yang baik. Beliau bersabda, “Jika para pemimpin kalian adalah orang-orang terbaik, orang-orang kayanya merupakan orang-orang yang paling dermawan, dan urusan kalian dimusyawarahkan di antara kalian, maka permukaan bumi lebih baik bagi kalian dari pada perut bumi. Dan jika para pemimpin kalian adalah orang-orang paling buruk, orang-orang kaya merupakan orang-orang paling kikir, dan urusan kalian diserahkan kepada perempuan-perempuan kalian, maka perut bumi lebih baik bagi kalian ketimbang permukaannya.” (HR. At-Tirmidzi)

Apa yang diucapkan Rasulullah saw. itu tidak lain mempertegas perintah Allah swt. Firman-Nya, “Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)


Dengan ayat itu, kita memahami bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Syari’at Islam yang lapang ini telah memberinya tempat yang besar dalam dasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi). Ayat itu memandang sikap komitmen kepada hukum-hukum syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai salah satu faktor pembentuk kepribadian Islam, dan termasuk sifat-sifat mukmin sejati. Dan lebih menegaskan urgensi syura, ayat di atas menyebutkannya secara berdampingan dengan satu ibadah fardhu ‘ain yang tidaklah Islam sempurna dan tidak pula iman lengkap kecuali dengan ibadah itu, yakni shalat, infak, dan menjauhi perbuatan keji.

Bahkan untuk urusan keluarga saja, Allah swt. memerintahkan syura. Perhatikanlah ayat berikut, “Maka jika mereka berdua ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Wajar jika Rasulullah saw. adalah orang yang bersemangat untuk melaksanakan syura itu. Beliau banyak meminta pendapat (istisyarah) kepada para sahabatnya, baik dalam urusan besar maupun urusan kecil. Baik dalam masa-masa damai maupun saat peperangan. Beliau bertanya kepada laki-laki juga perempuan. Beliau mendengar pendapat mereka baik secara pribadi-pribadi maupun kolektif.

Beliau pernah meminta pendapat kaum Muslimin dalam perang Badar. Seorang sahabat yang bernama Al-Habab Bin Mundzir mengusulkan untuk mengubah strategi berperang. Lalu Rasulullah saw. menerima pendapat itu seraya mengatakan, “Kamu telah mengemukakan pendapat yang baik.”


Rasulullah saw. juga menerima usulan para sahabatnya dalam perang Uhud. Meskipun kaum Muslimin mengalami kerugian dalam perang itu, namun Quran tetap menekankan pentingnya musyawarah itu. Setelah usai perang Uhud, turunlah ayat Quran, “Maafkanlah mereka, mintakanlah ampunan bagi mereka, dan ajaklah mereka bermusyawarah.” (QS. Ali ‘Imran: 159)


Jika kaum Muslimin mengalami kerugian dalam sebuah pertempuran sementara syura telah menjadi prinsip di tengah masyarakat mereka, maka hal itu seribu kali lebih baik ketimbang mereka menyerahkan urusan mereka kepada penguasa zalim yang otoriter dan memperbudak.
Khalifah Umar Bin Khattab mengatakan, “Tiada kebaikan pada suatu urusan yang dilaksanakan tanpa musyawarah.” (An-Nizham As-Siyasi Fil-Islam, Muhammad Abdul-Qadir Abu Faris.)

Para sahabat dan para khalifah menempuh jalan yang telah digariskan oleh Rasulullah saw., nabi, dan pemimpin mereka dalam berbagai lini kehidupan. Mereka mengaplikasikan sistem syura pada masa-masa khulafaur-rasyidin. Abu Bakar misalnya, meminta pendapat Umar Bin Khattab dan mengumpulan para sahabat lainnya untuk membincangkan persoalan apa saja yang tidak didapati nashnya dalam Quran dan tidak pula dalam Sunnah. Dan begitu pula yang dilakukan Umar, Utsman, Ali, dan para pemimpin penaklukan.

Saat terjadi pertempuran dengan Persia, Panglima Tentara Persia meminta bertemu dengan Panglima Perang Kaum Muslimin untuk melakukan perundingan. Setelah Panglima Tentara Persia itu menyampaikan keinginannya, Panglima Perang Muslimin menjawab, “Beri saya waktu untuk bermusyawarah dengan orang-orang.” Panglima Persia itu mengatakan, “Kami tidak mengangkat orang yang selalu mengajak bermusyawarah sebagai pemimpin.” Panglima Muslim itu menjawab, “Karena itulah kami selalu mengalahkan kalian. Kami justru tidak pernah mengangkat pemimpin dari orang yang tidak mau bermusyawarah.”

Abu Bakar Ash-Shiddiq mengambil keputusan untuk memerangi orang-orang yang murtad setelah meminta pendapat para sahabat secara luas. Beliau meyakinkan mereka dengan nash-nash dan dalil-dalil yang dikemukakannya. Itu pula yang dilakukan oleh Al-Faruq. Dan Ali Bin Abi Thalib mensyaratkan agar orang-orang merujuk kepada ahlusy-syura (orang-orang yang berkompeten untuk bermusyawarah) sebelum ia bersedia menerima kepemimpinan kaum mukminin.

Syura wajib diikuti

Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. –baik yang bersifat qauli (perkataan) maupun ‘amali (praktik)– telah menjelaskan bahwa syura memiliki nilai tinggi, wajib diikuti, dan bagian tak terpisahkan dari agama Islam. Firman Allah swt., “Maafkanlah mereka, mintakanlah ampunan bagi mereka, dan ajaklah mereka bermusyawarah.” (QS. Ali ‘Imran: 159)

Ayat itu turun setelah terjadi Perang Tabuk. Ayat itu mengakui kebenaran jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah saw. yang telah mengajak bermusyawarah kepada para sahabat untuk menghadapi orang-orang kafir di Uhud.

Dalam ayat 159 surah Ali ‘Imran: “fa bimaa rahmatin minallaahi linta lahum” (maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka) menunjukkan adanya perintah eksplisit wajibnya bersikap lemah lembut dan menyebarkan kedamaian dalam hati orang-orang yang bermusyawarah (para pembuat keputusan); dan mencerabut rasa takut dari hati mereka serta membuka ruang bagi mereka untuk mendiskusikan persoalan. Walaupun pada dasarnya mereka harus taat baik dalam hal yang ia suka atau pun dalam hal yang ia tidak suka.

Walau kunta fazhzhan ghalizhal-qalbi lanfadhdhu min haulik” (sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu), seandainya para peserta musyawarah merasakan ketakutan di tengah majelis pemimpinnya tentu mereka akan memilih patuh dalam rangka menyelamatkan diri dan akan menerima segala apa yang dikatakannya. Mereka tidak akan berani mengemukakan gagasan dan pemikiran mereka. Mereka juga tidak akan susah payah membela hujah-hujah mereka.

Jadi, suasana yang harus dimunculkan, seperti yang diungkapkan Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya, Tafsir Al-Quranil-‘Azhim, adalah suasana penuh keakraban dan kebersihan hati agar mereka lebih bersemangat melaksanakan musyawarah itu.


Fa’fu ‘anhum wastaghfir lahum wa syaawirhum fil-amr” (maka maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu). Jika suasana kedamaian telah muncul di kalangan para peserta musyawarah, maka adalah kewajiban mereka untuk bekerja keras dalam mengemukakan pandangan guna mencari solusi dan alternatif, menyampaikan alasan, pilihan dan skala prioritas.

Penyebutan perintah musyawarah setelah perintah memaafkan dan memohonkan ampunan tidak harus dipahami sebagai urutan. Keduanya saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Dan pemaafan serta permohonan ampunan terus berlangsung hingga usai majelis musyawarah. Tujuannya adalah untuk memaafkan dan memintakan ampunan kepada Allah atas segala kesalahan yang dilakukan para peserta musyawarah seperti omongan yang sia-sia, kekasaran dalam berbicara tanpa sengaja, dan sebagainya.


Kedudukan Syura

Al-Fakhrur-Razi, dalam tafsirnya, mendukung pendapat bahwa syura hukumnya wajib. Sebab hukum syura ditetapkan melalui perintah (amr). Sedangkan perintah menunjukkan makna wajib. Pendapat itu pula yang dipilih oleh Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya. Abu Hurairah mengatakan, sebagaimana dicatat oleh Al-Bukhari, “Aku tidak melihat orang yang paling banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya selain Rasulullah saw.”

Perbedaan pendapat terjadi dalam membincangkan: apakah hasil syura itu mengikat? Makna syura yang mengikat adalah syura yang menjadikan pemimpin atau penanggungjawab terikat dengan keputusan yang muncul dari jama’ah yang direpresentasikan oleh majelis niyabi (majelis perwakilan atau majelis syura) atau keputusan musyawarah yang dilakukan oleh ahlul-halli wal-‘aqdi , istilah yang populer dalam fiqih Islam. Ada pendapat yang mengatakan bahwa syura itu mengikat. Ada pula yang mengatakan bahwa ia hanyalah memberi informasi.

Pendapat yang mengatakan bahwa syura bersifat informatif belaka konsekuensinya bahwa pemimpin, amir, atau pun amirul-mukminin boleh meminta pendapat para ulama, para fuqaha, para pemikir dan orang-orang yang mempunyai keahlian tertetu. Akan tetapi, ia tidak terikat oleh pendapat mereka. Ia boleh melakukan apa saja yang menurutnya baik dan diyakininya, selama tidak bertentangan atau keluar dengan nash.

Para fuqaha, pemikir, mujtahid, dan ahli hadits kontemporer kita telah sampai pada kesimpulan bahwa syura itu mengikat pemimpin jika syura itu muncul dari lembaga yang dikhususkan dan berkompeten untuk itu. Mereka mengambil dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Al-Qur’an ada dua ayat yang membicarakan masalah syura. Yang pertama, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulaatkan tekad, maka bertakwakallah kepada Allah.” (QS. Ali ‘Imran: 159)

Para ulama memahami dari ayat itu bahwa imam meminta pendapat kemudian setelah itu memancangkan tekad. Atas apa dia bertekad? Untuk melaksanakan pendapat yang bukan merupakan pandangannya? Ataukah atas pendapat yang bertentangan dengan pendapat ahlus-syura? Tentu tidak. Sesungguhnya syura tidak berbenturan dengan tekad (‘azm) setelah jelas yang paling tepat dan paling maslahat.

Dan ayat kedua menggambarkan bahwa kaum mukminin dalam kehidupan mereka, shalat mereka, interaksi mereka dan dalam segala urusan penting mereka berpijak di atas landasan saling memahami dan musyawarah guna mencapai hal yang lebih baik dan lebih maslahat. Ayat tersebut terdapat pada surat Asy-Syura ayat 38.

Ada pun dalam Sunnah kita mendapati Rasulullah saw. sebegitu jauh menggunakan syura ini. Beliau banyak sekali meminta pandangan para sahabat dan keluarganya, laki-laki dan perempuan, dewasa dan anak-anak, orang-orang secara umum dengan aneka cara dan berbagai bentuk. Artinya beliau mengajari manusia secara umum untuk berpartisipasi, berpikir, dan turut bertanggungjawab.

Rasulullah saw. pernah berbicara kepada Abu bakar dan Umar, “Jika kalian berdua bersepakat atas satu urusan niscaya aku tidak akan berbeda pendapat dengan kalian.” Dalam pernyataan itu, ada isyarat yang jelas adanya prinsip mayoritas. Dan bahwa hasil syura mengikat pemimpin walaupun semua itu bukan merupakan pendapatnya.
Dalam situasi perang, tidak banyak kesempatan untuk mengembangkan iklim dialogis sehingga peran musyawarah menjadi lemah dan kecil. Namun demikian, sebagai bukti concern-nya Rasulullah saw. dalam mengokohkan tiang kehidupan masyarakat Islam, beliau tetap bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam saat terjadi Perang Badar, Perang Uhud, dan Perang Khandaq. Rasulullah saw. menerima dan mengikuti pendapat mereka tanpa mengecam mereka karena kemudian terbukti bahwa usulan mereka tidak menguntungkan kaum Muslimin. Rasulullah saw. tidak mengatakan kepada mereka, misalnya, “Tuh lihat, apa yang terjadi akibat kalian bersikeras untuk keluar dari Madinah ke Uhud dan tidak mau mengikuti pendapatku?” Agar pemikiran mereka tidak menjadi tumpul dan agar partisipasi mereka tidak menjadi sempit. Sebab, mereka hanya menyampaikan gagasan yang mereka anggap baik atas dasar keikhlasan dan keyakinan.

Sikap para fuqaha kontemporer

Bila kita menelaah apa yang ditulis dan dikemukakan oleh para ulama dan mujtahid kontemporer, yang mempunyai reputasi tinggi dan terpercaya dalam hal ilmu dan keamanahannya, kita akan menemukan bahwa sejumlah besar mereka berpandangan bahwa syura itu bersifat mengikat.

Hasan Al-Banna –pendiri jamaah dakwah Ikhwanul Muslimin– pada mulanya berpandangan bahwa syura hanya bersifat masukan. Dia begitu bersemangat menawarkan gagasan itu kepada sahabat-sahabatnya, melalui dialog-dialog. Akan tetapi, pada masa-masa akhir kehidupannya ia menerima pandangan bahwa syura bersifat mengikat. Beliau mewariskan sebuah qanun (undang-undang) jama’ah yang disusun oleh tim yang terdiri dari ‘Abdul-Hakim ‘Abidin, Thahir Al-Khasysyab, dan Shalih Al-‘Asymawi. Dengan diketuai oleh Hasan Al-Banna, tim itu mengajukan draft undang-undang tentang syura itu. Maka, ditetapkanlah undang-undang itu pada tahun 1948 –setahun sebelum ia syahid. Undang-undang itu menyatakan keharusan menerima dan memegang pandangan mayoritas. Jika ada suara berimbang, maka pemimpim jama’ahlah yang menimbang di antara keduanya. Dan cara semacam itu dipakai dalam setiap lembaga modern di sebagian besar penjuru dunia ini.

Tampaknya, Hasan Al-Banna mengambil pandangan bahwa syura bersifat masukan saat para muridnya masih baru tumbuh. Namun, setelah mereka mencapai kematangan dalam pemahaman, ia mengambil pandangan bahwa syura itu mengikat. Agar hal itu menjadi landasan yang kokoh dalam qanun asasi bagi tanzhim yang dibangun dan dipimpinnya itu.

Al-Maududi juga mempunyai pandangan serupa dengan pandangan Hasan Al-Banna itu. Ia mengatakan bahwa syura bersifat memberikan masukan saja. Dalam bukunya, Nizham Al-Hayat Fil-Islam, ia menyatakan bahwa kepala negara mempunyai hak menolak pendapat syura. Namun pada akhirnya, setelah melalui pengalaman panjang dalam memimpin jama’ah yang ia dirikan, ia meninggalkan pandangan itu dan mengambil pandangan tentang syura yang mengikat. Ia kemudian mengukuhkan pandangannya itu dalam bukunya, Al-Hukumah Al-Islamiyyah. Di situ ia menegaskan wajibnya menerima apa yang telah menjadi kesepakatan semua atau mayoritas ahlus-syura. Jika tidak, maka syura kehilangan makna dan nilainya, sebagaimana yang dikatakan Al-Maududi.

Dr. Musthafa As-Siba’i pun mempunyai pandangan itu dan ia puas dengan pandangan itu selama ia menjadi mas’ul (pemimpin) tanzhim Ikhwan di Suriah. Begitu pula Syaikh Muhammad Syaltut dalam bukunya, Min Taujihatil-Islam, dan Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Asy-Syahid Sayyid Qutuhb, Asy-Syahid ‘Abdul-Qadir ‘Audah, Dr. Muhammad ‘Abdul-Qadir Abu Faris, dan lain-lain. Mereka semua menganut pandangan itu. Dan pandangan mereka itu selalu ditegaskan dalam buku-buku dan ceramah-ceramah mereka.

Aplikasi di kalangan sahabat

Syura seperti yang dipraktikkan Rasulullah saw. dilakukan pula para khulafaur-rasyidin. Ketika Abu Bakar bermusyawarah untuk memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat dan beberapa orang menentangnya, di antaranya Umar Bin Khattab, ia tidak melepas urusan itu begitu saja dan tidak pula semena-mena dengan pendapatnya sendiri. Abu Bakar melawan mereka dengan argumentasi hingga mereka tak berkutik lagi. Keputusannya adalah memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat karena mereka dipandang telah murtad.

Dalam kitabnya, Al-Kharaj, Al-Qadhi Abu Yusuf menyebutkan bahwa ‘Umar Bin Khattab bermusyarah dengan para sahabat lainnya tentang tanah Iraq dan Syam. Ia menginginkan agar tanah itu menjadi wakaf bagi kaum Muslimin secara umum untuk memenuhi kebutuhan dana jihad; menggaji para hakim, para pegawai pemerintahan, dan para prajurit; memberi nafkah kepada para janda, anak yatim, dan orang-orang yang membutuhkan; serta manfaat lainnya bagi seluruh kaum Muslimin. Ternyata, ada orang yang berpandangan berbeda dengan usulan itu. Maka diadakanlah musyawarah yang melibatkan sepuluh orang sahabat penduduk Madinah. Mereka berdiskusi selama tiga hari sampai Umar mengemukakan argumentasi yang meyakinkan mereka akan kebenaran pendapatnya. Dan itulah yang menjadi keputusan syura.

Umar tidak melalukan tekanan kepada majelis syura. Yang terjadi justru sebaliknya. Umar mengatakan kepada mereka saat berkumpul, “Saya mengganggu kalian tidak lain agar kalian berperan serta dalam menanggung amanah saya dan urusan-urusan kalian yang saya pikul. Saya tidak lain seperti kalian juga. Dan hari ini, kalian telah mengemukakan kebenaran. Ada yang berbeda dan ada yang setuju dengan saya. Saya tidak ingin kalian mengikuti pendapat saya. Bersama kalian ada Kitabullah yang berbicara kebenaran. Demi Allah, jika saya mengatakan sesuatu yang kuinginkan maka saya tidak menginginkan selain kebenaran.” Mereka menjawab, “Kami dengar, wahai Amirul-Mukminin.” Allahu a’lam.

sumber : http://www.islamedia.web.id/2010/12/musyawarah.html

Post Terbaru

Indeks Artikel...

Langganan via Email

Alamat email Anda: