Pemerintah Diminta Wajibkan Sertifikasi Halal
JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meminta pemerintah untuk segera mewujudkan sistem wajib (mandatory) sertifikasi produk di Tanah Air.
Sebab, menurut Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, saat ini sistem yang berlaku dalam sertifikasi halal hanya pada prinsip voluntary atau sukarela
"Konsep ketahanan pangan kita mestinya diubah tidak lagi safe human consumtion tapi halal muslim consumtion," kata dia saat jumpa pers dalam rangka sarasehan milad ke-22 LPPOM MUI, di Jakarta, Kamis (6/12) .
Apalagi, lanjut Lukmanul, berdasarkan data Badan POM RI dari total produk teregistrasi sebanyak 113.515 produk, hanya sebanyak 41.695 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal MUI. Artinya, baru sekitar 36,73 persen yang mengantongi sertifikasi halal dari seluruh produk yang beredar dan dikonsumsi tersebut.
Namun demikian, diakui Lukmanul, saat ini memang terjadi peningkatan jumlah produk yang mendaftarkan sertifikasi kepada MUI. Peningkatan tersebut, menurutnya, semakin menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap produk halal.
Sejak 2005 hingga 2010 LPPOM MUI, telah menyertifikasi halal sebanyak 75.514 produk nasional ataupun produk impor. Peningkatan bahkan mencapai 100 persen dalam kurun waktu 2009-2010. Pada 2009 total produk tesertifikasi sebanyak 10.550 produk meningkat di tahun 2010 menjadi 21.837 pada 2010.
"Kepedulian masyarakat terhadap kehalalan produk meningkat dari 70 persen menjadi 92,2 persen sepanjang tahun kemarin," kata dia. Ketua MUI Amidhan Saberah mengatakan, kualitas sertifikasi halal LPPOM MUI menjadi rujukan oleh lembaga internasional. Hal ini tak terlepas dari kelebihan yang terdapat dalam proses, prinsip, ataupun hasil serta jaminan yang terdapat dalam sertifikasi. Prinsip yang digunakan adalah prinsip kehati-hatian ikhtiayathi untuk meminimalisasi kesalahan. Guna memperkuat, LPPOM MUI memberikan jaminan dengan melakukan pengawasan intensif dan berkala terhadap produk yang telah lulus sertifikasi.
Ke depan, Amidhan berharap kesadaran produsen akan terus meningkat seiring dengan peningkatan pemahaman dan kebutuhan masyarakat Muslim akan produk halal. Terlebih, market share produk halal di dunia cukup besar. "Peluang ini juga sekaligus menjadi tantangan bagi produsen terutama negara Muslim untuk memacu produksi halal mereka," kata dia. cr1
sumber : http://republika.co.id:8080/koran/14/126605/Pemerintah_Diminta_Wajibkan_Sertifikasi_Halal