Pemerintah Akan Revisi UU Terorisme
JAKARTA (SINDO) – Pemerintah akan merevisi Undang – Undang (UU) Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Revisi ini dilakukan untuk memperkuat program pemberantasan terorisme Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengatakan,untuk pemberantasan terorisme dibutuhkan penegakan hukum yang tegas. “Aturan hukum kita masih lemah. Karena itu, butuh diamendemen yang sekarang sedang dibahas dalam pokja di Kementerian Hukum dan HAM,”tegas Ansyaad dalam diskusi yang bertajuk “Deradikalisasi Agama untuk Pemenuhan Hak Konstitusional Warga”di Jakarta kemarin. Sejumlah pasal yang kemungkinan besar akan ditambahkan ke dalam UU Terorisme yang baru di antaranya perbuatan yang menganjurkan dan mengarah pada kekerasan. Perbuatan ini akan digolongkan dalam kegiatan kriminal.
“Selain itu,UU tersebut juga akan mengatur pelatihan-pelatihan militer yang selama ini kerap dilakukan oleh pelaku terorisme tanpa dapat dijerat oleh hukum yang ada,”ungkapnya. Tanpa ada peraturan perundangan yang tegas, Ansyaad mengaku, selama ini penegak hukum hanya bertindak reaktif dalam masalah terorisme. “Selama ini polisi hanya reaktif.Padahal harusnya proaktif. Akibatnya korban sudah berjatuhan baru kita dapat bergerak,”katanya. Meski undang – undang hasil revisi akan lebih keras dari sebelumnya, Ansyaad menjamin akan berbeda dengan UU Subversif yang diberlakukan di era Orde Baru. Revisi UU Terorisme juga berbeda dengan Internal Security Act (ISA) yang diberlakukan Malaysia dan Singapura.“Tidak akan ada seperti UU Subversif. Karena UU seperti itu (Subversif) tidak efektif dan membuat negara kita masuk dalam pelanggar hak asasi manusia terbesar,”tegasnya.
Ansyaad juga menyatakan, penegakan hukum yang tegas harus pula disertai dengan program deradikalisasi. “Dua-duanya harus berjalan paralel. Deradikalisasi dan penegakan hukum,” ujarnya. Karena itu, BNPT telah menggandeng sejumlah ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat program deradikalisasi yang terpadu. Pendapat berbeda disampaikan Ketua Setara Institute Hendardi. Menurut dia, pandangan pemerintah bahwa aturan hukum yang ada saat ini belum cukup kuat untuk menangani tindak pidana terorisme masih bisa diperdebatkan. “Itu kan cuma pandangan pemerintah.
Aturan sudah ada tinggal penegakannya yang harus konsisten,” tegasnya. Karena itu, pemerintah harus berhati-hati dalam menyusun revisi UU Terorisme. Pembahasan tersebut harus dilakukan secara terbuka. Sementara itu, Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, salah satu penyebab suburnya radikalisasi adalah faktor lemahnya dan tidak ada konsistensi penegakan hukum. “Pupuk radikalisme adalah law supremacy yang rendah.Harusnya,siapa yang berbuat kekerasan atau salah harus dihukum.Ini yang menjadi problem negara ini,”tegasnya.
Seperti diketahui, aparat kepolisian melalui Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri beberapa waktu lalu berhasil mengungkap kegiatan pelatihan terorisme di perbukitan di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam. Kegiatan ini diduga dilakukan sekelompok teroris. (pasti liberti)
sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/375015/